10 Aturan Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah di Sekolah
Cari Berita

Advertisement

10 Aturan Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah di Sekolah

Kamis, 09 Mei 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
bagaimana hukum menyerahkan zakat fitrah di sekolah jelaskan
Menyerahkan zakat di sekolah. Foto: istimewa. 
Dutaislam.com - Banyak terjadi adanya zakat diserahkan kepada pihak sekolah atau yayasan. Bagaimana aturan zakat yang diserahkan kepada pihak sekolah begitu? Berikut aturan dan penejelasannya.

1. Sekolah, madrasah, masjid, hanya bertindak sebagai wakil zakat dan bukan merupakan amil. Panitia hanyalah distributor. Ini yang penting diketahui oleh masyarakat luas.

2. Zakat yang dibayarkan kepada panitia zakat di madrasah, masjid, RT, belum dianggap sah sebelum panitia menyerahkannya kepada mustahiq yang ada 8.

3. Jika zakat yang terkumpul dari siswa itu disalurkan kepada selain siswa dan juga selain keluarga siswa, maka tidak jadi masalah.

4. Tidak perlu mencampur aduk beras yang terkumpul untuk dibungkus ulang. Karena hal akan menyebabkan zakat milik satu anak (3 kg) terbagi-bagi dan diserahkan kepada lebih dari satu orang. Bisa jadi ada nantinya akan ada yang kembali ke pemilik asalnya jika dia termasuk penerima pula.

5. Guru, ustadz, ta'mir masjid, atau panitia yang tidak termasuk dalam 8 asnaf (golongan penerima zakat), tidak boleh menerima zakat fitrah.

6. Pembayaran zakat fitrah berupa uang dinyatakan tidak sah menurut Syafiiyah (mayoritas muslim Indonesia). Sebaiknya diantisipasi dengan cara baik, yakni panitia menyediakan beras untuk dijual kepada siswa yang hendak membayar dengan uang.

Baca: Tata Cara Zakat Fitrah dan Permasalahan Zakat Fitrah Lengkap

7. Biaya pendistribusian, kresek pembungkus, dan lainnya, tidak boleh diambilkan dari hasil penjualan sebagian zakat.

8. Jika ada zakat yang disalurkan kepada beberapa siswa miskin atau keluarganya, maka harus dipastikan dulu bahwa beras yang diberikan itu bukanberasal dari siswa penerima, dan tidak pula tercampur sebutirpun dengannya.

9. Bila salah satu poin di atas tidak terpenuhi bisa jadi satu atau semua zakat menjadi tidak sah dan panitia wajib menggantinya.

10. Mengenai hukum zakat siswa yang berasal dari luar daerah, ada pembahasan tersendiri.

Baca: Ketentuan Zakat Fitrah Menurut Madzhab Imam Syafii

Tambahan:
Jika terpaksa membayar zakat fitrah berupa uang harus mengikuti madzhab Hanafi, yaitu uang senilai 3.8 kg kurma atau 3.8 kg anggur. Bukan 3 kg beras.

Demikian penjelasan tentang aturan fiqih tentang cara menyerahkan zakat fitrah di Sekolah dari semua tingkatan yang ada. [dutaislam.com/ab]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB