Viral Soal USBN 'Bubarkan Banser', Disdik Garut Usulkan Orang-orang Ini Dipecat
Cari Berita

Advertisement

Viral Soal USBN 'Bubarkan Banser', Disdik Garut Usulkan Orang-orang Ini Dipecat

Duta Islam #02
Rabu, 10 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Soal USBN SMP dinilai mendiskreditkan Banser NU.
DutaIslam.Com - Viral soal ujian akhir sekolah berstandar nasional (USBN) SMP mata pelajaran Bahasa Indonesia yang dinilai mendiskreditkan Banser NU.

Dilansir dari Detik, dalam soal nomor 9 yang berada di halaman 3, membahas persoalan pembakaran bendera yang disebut polisi merupakan bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan oknum Banser saat gelaran Hari Santri Nasional (HSN) di Kecamatan Limbangan, 22 Oktober 2018 lalu.

"Tokoh ulama Garut Tatang Mustafa Kamal mengecam aksi pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU). Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Melangbong Garut itu mendesak agar anggota Banser NU segera menyampaikan permintaan maaf karena anggotanya telah menghina kalimat tauhid dan umat Islam di seluruh dunia," begitu pernyataan teks 1 dalam soal tersebut.

Ada 2 teks pernyataan dalam soal tersebut. Soal itu memuat jawaban pilihan ganda A,B,C,D. Salah satu jawabannya, menyatakan Banser agar dibubarkan.

"Permintaan agar Banser NU dibubarkan karena tidak berguna dan cenderung arogan," isi jawaban pilihan ganda A, teks 2 soal tersebut.

Soal yang dikerjakan ribuan pelajar Garut Rabu pagi tadi itu dikecam keras oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Garut. Mereka menyayangkan soal tersebut tak disaring Dinas Pendidikan.

"Saya melihat kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan," ujar Wakil Sekretaris 1 Bidang Organisasi Hilman Umar Basori kepada wartawan di kantor LP Ma'arif, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Rabu (10/4/2019), masih dilansir Detik.

Setelah adanya dialog antara GP Ansor dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Kepada Disdik Garut, Totong, menyatakan usulan agar orang-orang yang terkait agar diberhentikan alias dipecat.

Pernyataan Dinas Pendidikan Kab. Garut.
"Menindaklanjuti hasil dialog bersama perwakilan GP Ansor di ruang rapat kepala Dinas Pendidikan Kab. Garut pada 10 April 2019 sekitar pukul 16.00 WIB. bersama ini kami sampaikan usulan pemberian sanksi pemberhentian dari jabatan kepada: 1. Kabid SMP; 2. Kasi Kurukulum SMP; 3. Tim penyusun soal US SMP," ujar Totong dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019) sore yang diterima Dutaislam.com. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB