Quick Count Dituduh Penuh Kebusukan, Bachtiar Nasir Ditantang Yunarto Wijaya
Cari Berita

Advertisement

Quick Count Dituduh Penuh Kebusukan, Bachtiar Nasir Ditantang Yunarto Wijaya

Duta Islam #03
Sabtu, 27 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Bachtiar Nashir: Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Tudingan miring terhadap sejumlah lembaga survei yang melakukan hitung cepat (qoick count) dan memenangkan Jokowi-Amin di Pilpres 2019 terus dilakukan oleh Kubu Prabowo. Terakhir kali dilakukan Ustadz Bactiar Nasir saat menghadiri syukuran Prabowo-Sandi di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/04/2019). Ustadz Bachtiar Nashir menuding lembaga survei penuh kebusukan dan mengandung sihir sains.

"Emak-emak tak usah khawatir, karena quick count itu mengandung sihir sains, isinya kebusukan semua," kata Bactiar Nasir di hadapan emak-emak pendukung Prabowo.

Bachtiar Nashir juga mengklaim bahwa Prabowo menang di Pilpres 2019 dan meminta agar semua pendukung Prabowo mengawal penghitungan suara agar tidak ada kecurangan.

“Secara de facto Pak Prabowo dan Bang Sandiaga resmi menjadi presiden dan wakil presiden di hati rakyat Indonesia. Mari kita kawal sampai hal tersebut menjadi ‘de jure’,” katanta dilansir dari Tribunnews.com.

Sekjen Persepi atau Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia Yunarto Wijaya yang mengetahui tudingan tersebut menangtang Bactiar Nashir untuk menyebutkan kesalahan lembaga survei hitung cepat, kecuali yang terjadi pada Pilpres 2014.

"Sebutkan satu saja ketika quick count mengalami kesalahan, kecuali saat Pak Prabowo sujud syukur tahun 2014. Mungkin itu yang membuat Pak Prabowo trauma terhadap lembaga survei," kata Yunarto saat ditanya Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa, Rabu (24/04/2019).

Yunarto juga mengatakan, Quick Count dilindungi oleh PKPU. Dia juga membantah jika quick count disebut sebagai sihir sains.

"Yang jelas kami bukan sihir sains atau setan seperti istilah Ustaz Bachtiar Nasir ya, karena kehadiran hitung cepat itu dilindungi oleh PKPU nomor 10 tahun 2018 pasal 28 ayat 1 sampai 3," jelas Yunarto Wijaya.

"Kalau ada yang mengatakan ini sihir, ya kalau bisa ini dihapus saja nanti secara aturan," sambungnya.[dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB