![]() |
Pendukung Eks HTI Heru, tersangka ujaran kebencian 'Banser Alat Menggebuki Sesama Muslim' berdemo sambil membawa bendera tauhid. Foto: Istimewa. |
Pembacaan berlangsung di di ruang Cakra Kantor Pengadilan (PN) Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (11/04/2019).
Dilansir dari detik.com, Heru dilaporkan ke polisi oleh Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ali Muhammad Nasih pada 23 September 2018 lalu. Pelaporan terkait ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial. Saat itu, melalui postingan di media sosal Heru menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim.
Polisi menetapkan Heru sebagai tersagka dengan tuduhan melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak terima, Heru melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan Polres Mojokerto. Heri yang pernah mejabat sebagai Wakil Ketua HTI Jatim ini juga meminta polisi untuk menerbitkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3).
Namun, Hakim PN Mojokerto Juply S Pansariang memutuskan memenangkan Polpres Mojokerto dan menolak permohonan Heru Wijaya. Dengan demikian, Heru Wijaya tetap menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Proses hukum akan terus berlanjut hingga eks HTI ini diganjar hukuman yang setimpal karena ulahnya menghina Banser. [dutaislam.com/pin]
