PKS Lagi, 6 Timses Ditangkap Karena Ketahuan Bagi-Bagi Hadiah Jelang Pencoblosan
Cari Berita

Advertisement

PKS Lagi, 6 Timses Ditangkap Karena Ketahuan Bagi-Bagi Hadiah Jelang Pencoblosan

Duta Islam #03
Rabu, 17 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Enam Timses PKS ditangkap karena tehauan bagi-bagi hadiah sebelum pencoblosan. Ilustrasi: Istimewa.
DutaIslam.Com - Sebanyak enam orang Tim Sukses (Timses) Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Medan diamankan petugas kepolisian. Mereka ketahuan berkampanye dengan memberikan hadiah kepada warga di masa tenang.

Menurut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, Timses Caleg PKS diamankan dari Kantor DPD PKS Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Sei Beras, Baru, Medan, Senin (15/04/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Keenam Timses Caleg PKS itu Tutik Wulandari (25) yang bertugas sebagai Koordinator Lapangan (Korlap), Siti Raudah (35), Maysarah Pronika (42),  Muhammad Rafizi Ismail (19), Abdul Fahdi (29), dan Muhammad Hidayat Nasution (62).

"Keenam Timses itu diamankan setelah warga mengetahui dan melaporkan ke kita ada pembagian suvenir untuk memilih caleg," kata Martuasah, dilansir liputan6.com, Selasa (16/04/2019).

Dari informasi itu, lanjut Martuasah, tim langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tim menemukan beberapa warga menerima bungkusan plastik yang berisikan handuk dan kartu nama.

Bingkisan yang dibagikan terindikasi kepada arahan untuk memilih dan menyoblos Caleg PKS nomor urut 2 DPR RI Sutias Handayani, Caleg PKS nomor urut 5 DPRD provinsi, Ernawaty Ginting,l Caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, dan Caleg DPD RI nomor 30 atas nama Muhammad Nuh.

Selain mengamankan keenam Timses tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar handuk, dua lembar kertas brosur atas nama Caleg yang dimaksudkan dalam plastik, 31 lembar brosur atas nama Caleg DPD RI dan tas hitam.

Barang bukti disita petugas dari tangan Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari. Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ancaman hukuman empat tahun penjara. Nanti sentra Gakumdu yang memutuskan," kata Martuasah. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB