![]() |
Pasca Teror Bom Minggu Pascah, Pemerintah Sri Lanka melarang perempuan menggunakan cadar. Foto: Istimewa. |
Larangan mengenakan cadar sebagai upaya membantu pasukan keamanan mengidentifikasi orang-orang yang diburu karena terlibat dalam teror mematikan. Termasuk memburu jaringan pendukung para pelaku.
"Ini perintah presiden melarang pakaian yang menutupi wajah," kata juru bicara Presiden Maithripala Sirisena Dharmasari Bandara Ekanayake dikutip dari Tempo, Selasa (30/04/2019).
Organisasi tertinggi ulama Islam di Sri Lanka All Ceylon Jamiyyathul Ulama atau ACJU juga mendukung larangan mengenakan cadar bagi perempuan yang berlaku dalam jangka pendek demi keamanan. ACJU sudah memberikan panduan kepada wanita Muslim di Sri Lanka agar tidak menutup wajah mereka dalam situasi darurat.
Baca Juga: Tiga Macam Ustadz di Era Digital yang Layak dan Tidak Layak Diikuti
Panduan diberikan ACJU menyusul rencana pemerintah membuat larangan bercadar bagi perempuan. ACJU tidak sepakat dan para ulama Sri Lanka meminta pemerintah meniadakan rencana membuat larangan tersebut dalam bentuk undang-undang.
"Jika anda membuatnya menjadi undang-undang orang-orang akan menjadi emosi dan hal ini akan membawa dampak buruk berikutnya. Ini hak beragama mereka," kata Menejer asisten manajer ACJU Farhan Faris dikutip dari Tempo.co.
Untuk diketahui, populasi Muslim di Sri Lanka sekitar 9,7 persen dari total populasi penduduk sebanyak 22 juta jiwa. Di Sri Lanka hanya sebagian kecil wanita Muslim mengenakan. Biasanya mereka mengenakan cadar atau burka di wilayah Muslim. [dutaislam.com/pin]
