Minta Maaf ke NU, Bupati Garut Anggap Bodoh Guru Pembuat Soal USBN 'Bubarkan Banser'
Cari Berita

Advertisement

Minta Maaf ke NU, Bupati Garut Anggap Bodoh Guru Pembuat Soal USBN 'Bubarkan Banser'

Duta Islam #03
Jumat, 12 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Soal USBN Bubarkan Banser. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Bupati Garut Rudy Gunawan tidak habis pikir tantang adanya soal  Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang meninggung Barisan Serbaguna (Banser) Nahlatul Ulama (NU). Bupati menganggap bodoh guru pembuat soal 'bubarkan Banser' tersebut.

"Kok bisa ada bodoh sekali guru itu, dalam situasi saat ini; kenapa tidak membuat soal dengan topik yang lain," ujarnya, Kamis (11/04/2019), dilansir dari viva.co.id.

Rudi mengaku telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memeriksa petugas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang membuat soal mata pelajaran Bahasa Indonesia untuk USBN. Semua yang bertanggung jawab atas pembuatan soal akan diperiksa. "Setelah itu Kepala Dinas-nya saya periksa," katanya.

Atas nama pemerintah dan pribadi Rudy meminta maaf kepada Banser dan keluarga besar NU.

Diduga Terpapar HTI
Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Yaqut Cholil Qoumas menduga sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Pemerintahan Kabupaten (Disdik Pemkab) Garut terkontaminasi paham Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Inilah menurutnya yang yang melatarbelakangi munculnya soal 'bubarkan Banser' dalam materi USBN mata pelajaran Bahasa Indonesia di Garut.

"Kami menduga ada [oknum di Disdik Garut] yang sudah terkontaminasi paham-paham yang virusnya ditebarkan HTI," kata Gus Yaqut, Kamis (11/04/2019), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Menurut Gus Yaqut, munculnya soal itu juga membuktikan bahwa hantu HTI masih bergentayangan bahkan hingga ke lembaga-lembaga pendidikan. "Pemerintah tidak boleh tinggal diam dalam menyikapi ini dan harus segera mengambil langkah strategis. Tidak boleh dibiarkan," ujarnya.

Gus Yaqut menambahkan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan Disdik Garut menyikapi kemunculan soal ini. Ada tujuh poin yang dihasilkan dalam mediasi, yakni Kepala Disdik Garut menyampaikan permohonan maaf melalui media, mengakui kesalahan, dan menegaskan pernyataan HTI sebagai ormas terlarang yang telah dibubarkan.

Kepala Disdik Garut juga akan memberikan sanksi kepada tim penyusun soal dan akan memecat Kepala Seksi Kurikulum Disdik Garut serta Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia.

Gus Yaqut mengatakan, pihaknya sepakat masalah ini akan dilanjutkan ke jalur hukum. Saat ini GP Ansor masih mempelajari dan mengkaji pihak yang akan dijadikan terlapor. "Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor sedang mempelajari pihak-pihak yang bisa dijadikan terlapor," katanya.[dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB