Klaim dan Sejarah UU Desa. Di Mana Prabowo?
Cari Berita

Advertisement

Klaim dan Sejarah UU Desa. Di Mana Prabowo?

Duta Islam #02
Minggu, 14 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Prabowo ketika debat Capres. (Foto: istimewa)
Oleh Suroto Eko

DutaIslam.Com - UU Desa disambut dengan banyak pujian, banyak kritik, sekaligus banyak klaim. Biasalah kalau ada kebijakan progresif dan/atau populis yang sudah lahir, akan selalu disusul dengan klaim. Biarkan Jenderal PS mengklaim sebagai inisiator UU Desa. Kalau diurai, klaim biasanya mengunggulkan dirinya sendiri, seraya meremehkan dan meniadakan pihak lain. Misalnya ada yang bilang: “Prabowo menginiasi, SBY mengetok, Jokowi yang mengklaim dan memanfaatkan”.

Kalau hanya bikin klaim setiap orang juga bisa. UU Desa -- yang berproses secara formal dari 2005 hingga 2014 – tidak hanya soal inisiasi, ketok palu, dan pelaksanaan. UU Desa tidak lahir karena inisasi satu atau gerombolan orang, bukan pula karena sepotong kalimat lantang di panggung politik. Saya juga bisa membuat klaim, bahkan lebih dari klaim, saya bisa membuat narasi sejarah, termasuk membeberkan siapa melakukan apa, siapa berbicara apa, sekaligus bicara isi UU Desa secara lengkap-dalam.

Pada bulan September 2001, bertempat di Hotel Garuda Yogyakarta, Prof. M. Ryaas Rasyid, bertutur bahwa sebenarnya tahun 1999 pemerintah berkehendak untuk mengatur desa tersendiri, terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah. Tetapi karena debat yang panjang dan waktu terbatas, desa diatur bersamaan dalam UU No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah.

Para pegiat desa di Yogya menyambut baik UU 22/1999, membicarakan isu otonomi dan demokratisasi desa, termasuk sudah mulai menggagas pengaturan desa dalam UU tersendiri. Diskusi, pembelajaran, jaringan dan aksi para pegiat Yogya ini terus bergulir. Pertemuan pegiat dengan kampus, kepala desa, Badan Perwakilan Desa, dan lain-lain sudah biasa dilakukan. Pada tahun 2003 lahirlah Asosiasi Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia yang memperjuangkan otonomi, demokrasi dan kesejahteraan desa, dengan UU tersendiri. Pada saat yang sama, di banyak kabupaten telah lahir asosiasi desa yang memperjuangkan kepentingan desa di hadapan pemerintah. Pada tahun 2005, disusul kelahiran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, dengan garis perjuangan yang sama.

Awal tahun 2004 perjumpaan antara pegiat desa dengan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri dimulai. Kami menaruh hormat pada para pejabat terakit (Persadaan Girsang, alm EB Sitorus, Eko Prasetyanto, dkk) yang membuka diri dengan kehadiran para pegiat desa, yang mendengarkan gagasan kami. Akhir 2004, Ditjen PMD dan para pegiat desa yang tergabung dalam Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), melakukan penelitian tentang prakarsa Alokasi Dana Desa di enam kabupaten (Limapuluh Kota, Sumedang, Magelang, Tuban, Selayar dan Kabupaten Jayapura). Pengalaman ini memberi inspirasi keluarnya SE Mendagri tentang Alokasi Dana Desa dan disusul dengan kebijakan Alokasi Dana Desa dalam PP No. 72/2005.

Pada tahun 2005, Pemerintah dan DPR mengambil kesepakatan dan keputusan untuk memecah UU No. 32/2004 menjadi tiga UU: UU Pemerintahan Daerah, UU Pilkada Langsung dan UU Desa. Tahun 2006, kerjasama Diten PMD dan FPPD meneruskan diskusi dan kajian, yang secara resmi pada Januari 2007 mulai menyusun Naskah Akademik RUU Desa. NA didiskusikan dengan para pihak, baik pegiat maupun Asosiasi Desa, di banyak kota dan pelosok. NA selesai pada bulan Agustus 2007, dan disusul dengan drafting RUU Desa.

Di saat pembahasan RUU Desa di tubuh pemerintah yang sangat panjang, para pegiat desa terus melakukan diskusi dan aksi di lapangan. Kami misalnya banyak bicara soal “satu desa, satu rencana dan satu anggaran”, sembari menambah haluan baru, yang tidak hanya masuk ke ranah gerakan sosial tetapi juga harus masuk ke politik. Pada 2009, pegiat desa mendukung caleg Budiman Sujatmiko (PDI Perjuangan) di Dapil Cilacap-Banyumas, yang mengusung RUU Desa. Setelah masuk ke Senayan, Budiman menjadi jangkar politik bagi pegiat desa, misalnya mempertemukan pegiat desa dengan Komisi II secara institusional dan personal. Budiman punya peran memindahkan isu desa dari pinggiran ke pusat kekuasaan di Senayan.

Perjuangan RUU Desa tambah kenceng setelah lahir Parade Nusantara (2009) di bawah pimpinan Sudir Santosa, dan Budiman juga hadir sebagai pembinanya. Parade terus menerus melakukan desakan kepada Pemerintah agar menyelesaikan pembahasan RUU Desa. Desakan paling seru terjadi di antara bulan September hingga Desember 2011, yang kemudian Presiden SBY mengeluarkan ampres RUU Desa pada Januari 2012. DPR RI lantas membentuk Pansus RUU Desa yang dipimpin oleh Ketua Akhmad Muqowam (PPP), serta wakil ketua Budiman Sujatmiko (PDI Perjuangan), Khatibul Umam Wiranu (Demokrat), Ibnu Mundzir (Golkar). Ketua Akhmad Muqowam begitu piawai, dengan politik jalan miring, sanggup melakukan konsolidasi yang solid terhadap 30 anggota Pansus RUU Desa. Mereka semua bersepakat bahwa RUU Desa harus ditempuh dengan cara menanggalkan politik kepartaian, sembari mengutamakan politik kenegaraan dan politik kerakyatan.

Sepanjang 2012, Pansus menggelar RDPU, studi banding dan kunjungan lapangan. Kami (Arie Djito Abdur Rozaki Sunaji Zamroni Titok Hariyanto Farid Hadi dkk) bersama Prof Nurdin Abdullah (waktu itu Bupati Bantaeng), memfasilitasi pertemuan antara pimpinan Pansus dengan para pelaku dan pegiat desa dalam cara Festival Kemandirian Desa, bertempat di Desa Rappoa Bantaeng, awal November 2012. Para pimpinan Pansus melihat langsung inovasi dan prestasi desa dari Indonesia Timur, termasuk Desa Rappoa, yang semakin yakin bahwa desa memiliki potensi besar untuk berubah menjadi lebih baik.

Pada saat yang sama, kami tidak tahu apa yang terjadi, tetapi ada pecahan dan muncul Forum Pembaruan Desa (FPD), yang dipimpin oleh Agus Tri Raharjo, Kepala Desa Gedangan Kabupaten Sukoharjo, dibantu Tri Susatyo Handono II dkk. Kami terus berkomunikasi dengan FPD. FPD bersama AKD terus-menerus melakukan kunjungan massal ke Senayan untuk mendesak pemerintah dan Pansus untuk segera mengesahkan RUU Desa.

Dalam pembahasan RUU Desa, Dana Desa (DD) memang yang paling panjang dan seru, mengundang pro dan kontra. DPR pernah meminta kepada pemerintah tentang data makro uang yang masuk desa, tetapi pemerintah tidak menyediakan. Karena itu Ganjar Pranowo meminta saya untuk mengumpulkan data mikro uang desa. Saya bersama tim Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" beserta jaringan kami bergerak melakukan pengumpulan data dengan survei. Berdasarkan basis data 2011, survei menunjukkan bahwa rata-rata desa menerima uang sebesar 1,040 M pe tahun, tentu dengan sumber yang bermacam-macam, dan 76% di antaranya dari pemerintah pusat. Data ini yang dijadikan basis dan pegangan bagi Pansus.

Pembicaraan tentang dana desa memang dinamis. Ada anggota Pansus yang hanya bicara “satu desa, satu milyar”, ada pula yang bicara dengan data dan argumen. Pihak Kementerian Keuangan dan Bappenas selalu keberatan. Budiman bicara soal “kombinasi cash transfer dan demokrasi lokal akan memperbanyak kelas menengah desa”. Pada tanggal 30 September 2013, terjadi diskusi yang menarik di ruang meeting Ketua DPR RI. Dalam pertemuan itu hadir 9 anggota Pansus/Panja, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, pejabat Bappenas, dan rapat dipimpin oleh Ketua Marzuki Alie (Demokrat). Kemenkeu dan Bappenas keberatan dengan dana desa. Menteri Dalam Negeri dan Ketua Akhmad Muqowam bermain cantik untuk meng-goal-kan Dana Desa. Mendagri Gamawan Fauzi berujar: “Saya setuju dana desa, asalkan satu pintu, tidak ada lagi bantuan langsung masyarakat”. Ketua DPR dengan sangat tegas “marah” pada menteri yang menolak dana desa, sembari mengatakan bahwa “kalau untuk rakyat kita harus wujudkan, Presiden SBY sudah setuju”.

Saya bersama Yando Zakaria dan Suhirman Saja yang menyaksikan langsung pertemuan itu, memandang bahwa pertemuan itu adalah keputusan politik yang cantik dan tegas. Selesai rapat, saya mengacungkan dua jempol dan pujian kepada Ketua DPR. Hari-hari berikutnya yang masih panjang adalah mendiskusikan formula dana desa. Dalam sidang di bulan November, dua orang anggota Pansus (tidak usah saya sebut namanya), berujar: “pokoknya satu desa, satu M”. Menanggapi hal ini Ketua Akhmad Muqowam menjawab:

“Kalau hanya bicara satu desa satu M, semua orang juga bisa. Kita semua sudah sepakat dana desa. Kita sekarang sedang merumuskan formula dan pasal dana desa yang tepat”.

Formula ini memang susah. Kami melakukan exersice sejumlah formula tetapi belum sepakat. Pada tanggal 12 malam hingga 13 Desember 2013 pagi, Raker Mendagri bersama Pansus sungguh bersejarah. Dari berbagai gagasan yang diperdebatkan, muncul usulan rumusan dari Dr. AW Thalib (PPP), sebagai berikut: “Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap. Usulan ini diterima oleh sidang dan dijadikan penjelasan Pasal 72 ayat (2) tentang dana desa.

Pertemuan itu juga menyepakati untuk menyudahi pembahasan RUU Desa dan 18 Desember 2013 untuk Sidang Paripurna. Alhamdulillah, 18 Desember 2013, Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Priyo Budi Santosa, menetapkan UU Desa. Pada sidang ini, FPD Agus Tri Raharjo mengerahkan sekitar 3000 pamong desa. Sebagian di Fraksi balkon, sebagian besar di jalan depan gedung DPR RI. Mereka sujud syukur begitu Sidang Paripurna menetapkan UU Desa, dan kemudian disahkan oleh Presiden SBY menjadi UU No. 6/2014 pada 15 Januari 2014. [dutaislam.com/gg]

Source: Suroto Eko

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB