Hukum Manusia yang Tak Paham Agama Tapi Berdandan Seperti Ulama
Cari Berita

Advertisement

Hukum Manusia yang Tak Paham Agama Tapi Berdandan Seperti Ulama

Duta Islam #03
Kamis, 11 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ustadz Maaher At-Thuwailibi dan Ustadz Tengku Dzulkarnain. Foto: Istimewa,
DutaIslam.Com - Orang yang tidak paham agama tetapi mendadak jadi ustadz dan ulama menjadi fenomenda baru di era teknologi informasi. Cukup bermodal Al-Qur'an terjemahan dan sedikit pengetahun agama yang dipelajari dari internet, mereka ikut mengomentari setiap masalah agama yang sedang menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat digital.

Penampilan mereka yang didukung kemampuan publik speaking yang baik ditambah kostum layaknya seorang ulama membuat mereka mendapatkan tempat di hati masyarakat, khususnya bagi mereka sedang semangat-semangatnya belajar agama.

Sebenarnya tidak telalu bermasalah jika apa yang mereka sampaikan memang sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai agama yang diyakini oleh jumhur ulama. Ironisnya, pandangan mereka tentang agama justru lebih sering bertentangan. Label ulama atau ustadz yang telah diperolehnya semakin membuat mereka jumawa dan berlagak orang yang punya otoritas dalam memahami agama.

Ada banyak hal yang bisa dibahas dari fenomenda ini. Namun, tulisan ini hanya akan membahas bagaimana hukumnya bagi mereka yang tidak paham agama tetapi berdandan layaknya seorang ulama yang memiliki otoritas menentukan pandangan keagamaan. Pengetahuan ini penting untuk diketahui karena belakangan orang-orang semacam itu sering kita jumpai.

Dua contoh orang yang sangat diragukan keulamaanya namun sangat getol berbicara agama adalah Ustadz Tengku Dzulkarnain dan Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Kita bisa melihat bagaimana perbuatan kedua orang yang dianggap ulama oleh pengikutnya ini di media sosial. Tidak hanya seringkali salah dalam memahami ajaran agama, lebih dari itu banyak dari perbuatannya yang justru bertentangan dengan ajaran agama. Ustadz Tengku Dzulkarnain sering melontarkan fitnah dan ujaran kebencian. Begitu pula Ustadz Maaher At-Thuwailibi yang kerap melempar hinaan kepada orang yang tidak sepaham dengan pandangannya.

Jika hanya dilihat dari caranya berpakaian, orang tidak meragukan keulamaanya.  Mereka tampil maksimal dengan jubah dan surban yang boleh dikatakan lebih mengungguli ulama yang benar-benar alim.

Hukum Berdandan Seperti Ulama

Penjelasan mengenai masalah ini bisa dilihat dalam kitab Kitab Tanwiirul Quluub halaman dan Kitab Ghidzaa`ul albaab.

Dalam Kitab Quluub disebutkan:

ومن البدع توسيع الثياب والأكمام لكنه مكروه لا حرام إلا ما صارشعارا للعلماء فيندب لهم ليعرفوا ويحرم على غيرهم التشبه بهم في ذلك لئلا يغتر بهم فيستفتوا فيفتوا بغير علم كما أنه يحرم على من ليس بصالح التزيي بزي الصالحين ليغر غيره   ومثله لبس العمامة الخضراء لغير شريف وقد جعلت على أولاد فاطمة الزهراء

Sementara dalam Kitab Ghidzaa`ul albaab disebutkan:


فائدة ) : سئل الحافظ جلال الدين السيوطي عن طالب علم تزيا بزي أهل العلم ، وهو في الأصل من قرى البر ، ثم لما رجع إلى بلاده وعشيرته تزيا بزيهم وترك زي أهل العلم هل يعترض عليه في ذلك أم لا ؟ أجاب بما معناه لما اتصف بالصفتين لا اعتراض عليه في أي الزيين تزيا ، لأنه إن تزيا بزي العلماء فهو منهم ، وإن تزيا بزي أهل بلده وعشيرته فلا حرج عليه اعتبارا بالأصل ولأنه بين أظهر عشيرته وقومه

Penjelasan
Orang awam yang tidak faham masalah agama dilarang berdandan dengan dandanan khusus ulama. Dan termasuk bid'ah adalah meluaskan pakaian dan kum tetapi hukumnya makruh (bid'ah makruh), bukan haram (bid'ah haram). Kecuali pakaian itu menjadi syiar bagi ulama maka hukumnya sunnah bagi mereka (ulama) agar diketahui. Haram bagi selain ulama menyerupai ulama dalam hal itu agar tidak menipu dengannya, maka mereka dimintai fatwa lalu memberikan fatwa tanpa ilmu.

Al-hafidz Jalaluddin al suyuthi ditanya tentang seorang pelajar yang berdandan dengan dandanan ahlul ilmi dan murid tersebut berasal dari daerah perkampungan. Kemudian ketika kembali ke negara nya dan berkumpul dengan keluarganya, dia meninggalkan dandanan ahlul ilmi dan kembali memkai dandanan adat nya.

Apakah bermasalah badi pelajar tersebut apa tidak?

Ketika dia menggunakan sifat dengan dua sifat sekaligus maka tidak ditentang keberadaan nya, apapun bentuk dandanan yang dia gunakan. Karena bila dia berdandan dengan dandanan ahlul ilmi, maka dia termasuk golongan mereka alhlul ilmi. Dan ketika berdandan dengan tradisi golongan negerinya dan keluarganya, maka tidak mengapa karena itu dianggap kembali ke asal karena dia menampakkan tradisi keluarga dan golongan di negerinya sang pencari ilmu tadi.

Demikian penjelasan Abdullah Afif dan Hayat Alkafi ketika menjelaskan hukum berdandan seperti ulama(sumber:www.piss-ktb.com). Kesimpulan yang bisa ditarik dari penjelasan di atas adalah larangan mengenakan pakaian ala ulama (ahlul ilmi) apabila dengan pakaian tersebut dapat menipu orang lain.

Apakah orang-orang seperti Ustadz Tengku Dzulkarnain dan Maaher At Thuwailibi termasuk orang yang sengaja menipu dengan pakaian ulama'nya. Silahkan dinilai sendiri. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB