![]() |
Bawaslu Sebut BPN Ajukan Dikumen C1. Foto: dutaislam.com. |
"(Mereka) bersurat resmi," kata Afifuddin, Kamis(25/04/2019) dilansir dari Tempo.co.
Dokumen C1 merupakan dokumen yang berisi pencatatan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dokumen C1 Plano merupakan dokumen umum, dimana semua orang juga diperkenankan untuk mendokumentasikan atau memfoto formulir C1 Plano di setiap TPS.
Pengajuan Dokumen C1 oleh BPN memunculkan tanda tanya sejumlah pihak. Hal ini lantaran Prabowo telah berkali-kali mendeklarasikan kemenangan. Sementara Dokumen C1 yang bisa menjadi dasar untuk melihat perolehan suara tidak dimiliki oleh BPN.
Misalnya, Rois Syuriah PCI NU Australia-New Zealand Nadirsyah Hosen. Gus Nadir mempertayakan apa yang menjadi dasar klaim kemenangan Prabowo selama ini bila mereka tidak punya Dokumen C1. Selain itu, Gus Nadir juga mempertayakan apa karena tak punya Dokumen C1 sehingga selama ini BPN tidak mau memberikan klarifikasi terkait lokasi penghitungan real count di internalnya.
"Jadi BPN selama ini gak punya form C1? Lha terus yang dijadikan dasar real count 62% itu apa? Apa ini sebabnya gak bisa jawab #DimanaLokasiRealCountBPN? Aku elus jidat," kata Gus Nadir melalui akun Twitternya, Kamis (25/04/2019).
"Kang @maman1965 elus kepala," sambug Gus Nadir yang mengomentari cuitan Kang Maman.
Sementara itu, Kang Maman meminta kepada BPN agar memberikan klarifikasi terkait berita pengajuan BPN ke Bawaslu yang tayang di Tempo.co. Menurut Kang Maman, klarifikasi dari BNP diperlukan agar masyarakat mendapat kejelasan.Jadi BPN selama ini gak punya form C1? Lha terus yg dijadikan dasar real count 62% itu apa? Apa ini sebabnya gak bisa jawab #DimanaLokasiRealCountBPN ?— Nadirsyah Hosen (@na_dirs) April 26, 2019
Aku elus jidat.
Kang @maman1965 elus kepala. https://t.co/Rx8YHBhu5w
"Mohon klarifikasi Tim BPN batas berita ini agar semua pihak terwakili; dan masyarakat mendapatkan kejelasan yang layak," katanya, Kamis (25/04/2018).Mohon klarifikasi Tim BPNbatas berita ini agar semua pihak terwakili; dan masyarakat mendapatkan kejelasan yang berimbang:https://t.co/jH3LyJyDn0— IG : kangmaman1965 (@maman1965) April 26, 2019
Sebelumnya, muncul tudingan bahwa BPN melobi Bawaslu untuk mendapatkan Dokumen C1. Namun, segera dibantah oleh BPN, Ahmad Riza Patria.
"Kami enggak melobi, kami bikin surat resmi resmi enggak masalah. Kami berkirim surat yang intinya dapat diakses," katanya, Kamis (25/04/2019) dilansir dari Tempo.co. [dutaislam.com/pin]
