Antiknya Jama'ah Subuh Monaslimin di GBK Kemarin
Cari Berita

Advertisement

Antiknya Jama'ah Subuh Monaslimin di GBK Kemarin

Selasa, 09 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
cara shalat di atas kursi roda
Jamaah Subuh di GBK. Foto: Republika. 
Oleh Raden Santri (di Lirboyo)

DutaIslam.Com - Sudah banyak tulisan tentang hukum shalat dengan campur-aduk lelaki dan perempuan. Baik terkait hukum taklifi (haram tidaknya) maupun hukum wadl'i (sah tidaknya) atas shalat tersebut. Ada beberapa tulisan yang ilmiah dan objektif walaupun, diakui atau tidak, lebih banyak yang hanya bersifat sabbiyah wa syatmiyah almuharromah.

Oleh karenanya, saya lebih tertarik untuk membahas dari sisi lain. Sebab dalam beberapa video yang beredar, terlihat banyak sekali (mungkin ribuan) peserta yang mengikuti jamaah shalat Subuh dengan duduk di kursi tribun GBK. Bahkan rukuk dan sujudnya sekedar dengan membungkukkan badan seperti orang yang sedang shalat sunnah di atas kendaraan.

Baca: Pendukung 02 di GBK Sholat Jam'ah Campur Lelaki-Perempuan, Idrus Romli: Bid'ah Tercela.

Pertanyaanya, bolehkah? Dan sahkah shalat fardlu sambil duduk di kursi?

Sahabat Imran bin Hashin pernah bertanya pada Baginda Nabi Muhammad Saw. tentaang tata cara shalat yang harus dia lakukan karena sedang mengalami sakit wasir (ambien). Mungkin beliau merasa berat untuk shalat sambil berdiri. Kemudian Nabi Saw. menjawab:

  صل قائما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلى جنب

Artinya:
"Lakukanlah shalat sambil berdiri, jika kamu tidak mampu, maka sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu juga, maka sambil tidur miring".  

Hadist sahih ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan dalam riwayat An-Nasa'i ada tambahan kalimat:

     فإن لم تستطع فمستلقيا لا يكلف الله نفساً إلا وسعها

Artinya:
"Jika kamu tidak mampu maka dengan terlentang. Allah tidak menuntut seseorang kecuali sebatas kemampuanya." 

Dari hadis tersebut, lahirlah hukum fiqh bahwa shalat fardlu harus dilakukan dengan berdiri kecuali bagi mereka yang tidak mampu. Hukum ini menurut Syaih Abu Abdillah Muhammad Ad-Dimasyqi dalam Rahmatul Ummah disebut sebagai kesepakatan para ulama.

Imam Asya'rony dalam Al-Mizanul Kubro menyebutnya sebagai ijma' para imam madzhab. Bahkan al-'allamah Khothib Asyarbiny dalam Mughnil Muhtaj mengategorikanya sebagai ijma' umat yang ma'lum minanddin bidlarurah (hukum yang disepakati ulama dan diketahui orang awam dan alim).

Para santri tentu sangat paham bahwa hukum yang ma'lum minanddin bidlarurah itu harus diketahui semua orang dan bahkan jika diingkari akan membahayakan keimanan (Lihat kitab Sulamut Taufiq).

Dalam kitab kumpulan tanya jawab As-syahid Al-Buthi menjelaskan bahwa shalat dengan duduk di kursi itu boleh bagi orang sakit, tetapi tergantung pada arahan dokter. Jika dokter melarang melipat lutut, maka boleh shalat sambil duduk di kursi. Dan jika dokter hanya melarang shalat dengan berdiri tapi tidak melarang sujud di lantai, maka ia hanya boleh shalat sambil duduk namun tetap wajib melakukan sujud dengan sempurna.

Baca: Tinjauan Ushul Fiqih Tentang Keharusan Memilih Jokowi - KH. Ma'ruf Amin

Dan sudah maklum, bahwa tidak sah bila shalat yang dilakukan dengan duduk bagi orang yang mampu berdiri itu hanya berlaku untuk shalat fardlu. Sedangkan sholat sunnah aturannya berbeda, sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqh.

Jadi Sudah jelas yah!

Dan semoga bisa dipahami bahwa tulisan ini tidak ada kaitannya dengan Pilpres, tetapi hanya sebagai tanggungjawab ilmiah. Sebab jika semuanya diam, dihawatirkan lama-lama akan semakin banyak orang awam yang melakukan bid'ah serupa. Nabi Muhammad saw. bersabda:

إذا ظهرت الفتن أوقال البدع وسب أصحابي فليظهر العالم علمه فمن لم يفعل ذلك فعليه لعنة الله والناس والملائكة أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا

Artinya:
"Jika telah tampak fitnah-fitnah atau bid'ah-bid'ah dan para sahabatku telah dicacimaki maka orang yang berilmu harus menampakkan ilmunya. Barang siapa tidak melakukanya maka baginya laknat dari Alloh, para Malaikat dan semua manusia. Alloh juga tidak akan menerima ibadah fardu maupun sunnah darinya". [dutaislam.com/ab]
Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB