![]() |
Twit akun @Gerindra |
Hal ini disampaikan Lina saat bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah Kemenpora dengan terdakwa Ending dan Bendahara KONI Johny E Awuy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/04/2019), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Namun hal itu dibantah oleh Ketua PBNU Robikin Emhas. Robikin menjelaskan, menurut berita media melansir keterangan saksi Lina, uang Rp 300 juta yang dimaksudkan adalah di tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar Jombang adalah tahun 2015. Jadi, dari segi waktu itu tidak make sense.
"Jangan mengada-ada, ah. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?," ujar Robikin dalam keterangan tertulis yang diterima Dutaislam.com, Kamis (25/04/2019).
Robikin juga mengatakan, sudah mendapat konfirmasi dari pak Fanani, Wakil Bendahara Panitia Muktamar. "Beliau memastikan tidak ada uang sesen pun yang diterima Panitia Muktamar dari KONI," katanya.
Akun resmi Twitter Gerindra membagikan berita yang mengatakan bahwa saksi menyebut Sekjen Koni memberikan 300 juta untuk NU.
"Saksi Sebut Sekjen KONI Berikan Rp 300 Juta untuk NU (link: https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/04/25/pqik2j428-saksi-sebut-sekjen-koni-berikan-rp-300-juta-untuk-nu) republika.co.id/berita/nasiona…
👆🏻👆🏻kasus suap dana hibah Kemenpora oleh pengurus KONI," tulis akun @Gerindra, Kamis (25/04/2019).
"Seperti ini admin @Gerindra harusnya diam, jangan menyinggung-nyunggung NU, pantesan Jatim -Jateng @prabowo makin nyungsep," ujar akun Rosman Mulyanto @rosmanmulia mengomentari twit Gerindra. [dutaislam.com/gg]
