Sangkal Quick Count, Amien Rais Akan Diseret ke Bareskrim
Cari Berita

Advertisement

Sangkal Quick Count, Amien Rais Akan Diseret ke Bareskrim

Duta Islam #03
Minggu, 21 April 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Politisi PAN Amin Rais. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais didesak minta maaf secara terbuka di hadapan para kiai di Jawa Timur. Desakan disampaikan Jama'ah Yasin Nusantara (Jaya Nusa) menyikapi perkataan Amin Rais yang dinilai meresahkan terkait Pemilihan Presiden 2019.

"Jika dalam waktu 2x24 jam tidak meminta maaf, maka saudara Amien Rais akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Ketua Umum Jaya Nusa Idham, Ahad (21/04/2019) dilansir dari Tempo.co.

Sebagaimana diketahui, dalam video viral berdurasi 1 menit 31 detik Amien Rais menyatakan Prabowo telah memenangkan Pilpres 2019 di Jawa Timur dengan suara lebih dari 50 persen. Amin menyangkal hasil hitung cepat banyak lembaga survei. Misalnya, berdasarkan hitung cepat Indikator yang memenangkan Jokowi 65,66 persen, Prabowo 34,34 persen.

Idham menilai Amien Rais telah menyebarkan kebohongan. Baca juga: Prabowo Menderita Penyakit Jiwa Delusi Megalomania?

Keunggulan Prabowo daripada Jokowi, oleh Amin Rais bahkan disebut sangat meyakinkan karena terjadi di seluruh wilayah provinsi itu.

"Kita kembali InsyaAllah 20 Oktober dilantik Prabowo-Sandiaga, kita bangun kembali negeri ini. Yang salah masuk penjara. Yang tobat diadili tapi tetap hukum ditegakkan," katanya.

Idham mengatakan, pernyataan Amien Rais mendahului hasil perhitungan suara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini masih berlangsung. Di sisi lain, banyak tokoh agama di Jawa Timur yang gelisah dan mengkhawatirkan adanya gejolak di tengah masyarakat.

Baca: Prediksi Imam Al-Ghazali Tentang Munculnya Kelompok Penentang 'Quick Count Pilpres 2019'

"Saudara Amien Rais juga membuat pernyataan tentang kekuatan orang jika pasangan 02 kalah. Pernyataan itu jelas sangat merugikan keutuhan NKRI," imbuhnya dilansir juga dari Tempo.co.

Idham juga meminta Polri untuk mengusut Amien Rais yang telah disetujui Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Pihaknya juga akan meminta Polri memproses hukum Amien Rais karena persetujuan yang dinilainya provokatif. [dutaislam.com/pin]


Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB