![]() |
Habib Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis kasus penganiayaan terhadap remaja. Foto: Istimewa. |
Atas kasus yang menjeratnya, Habib Bahar merasa tidak adil. Usai persidangan, Habib Bahar lantas mengancam Presiden Joko Widodo. Ancaman Habib Bahar diucapkan dengan nada serius.
"Sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar!" ucap Bahar, dilansir dari detik.com.
Habib bahar dikenal sebagai sosok yang sangat keras. Ceramah-ceramahnya mengecam pemerintah, bahkan sudah mengarah pada ujaran kebencian. Tidak hanya kepada pemerintah, kepada NU, Habib Bahar juga kerap melempar tuduhan-tuduhan miring.
Kepada Joko Widodo, Habib Bahar juga berjanji akan terus berkata pedas setelah dirinya bebas dari hukuman.
"Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," katanya, menambahkan ancaman yang pertama.
Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Dalam sidang, jaksa telah menguraikan detail penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith.
Habib Bahar dijerat pasal berlapis
Yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Habib Bahar meninggalkan ruangan sidang setelah mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsinya sambil mengeluarkan ancaman.
"Ketidakadilan hukum, ketidakadilan hukum dari Jokowi, tunggu saya keluar dan akan dia rasakan," ujar Bahar.
Kon ngancam Jokowi? Memangnya Undang-Undang buatan Jokowi? [dutaislam.com/pin]
