Direktur SAS Institute Imdadun Rahmat. Foto: Istimewa. |
Dilanisir oleh mediaindonesia.com, Imdadun terang-terangan dan pempersilahkan proses hukum Kiai Said dilanjutkan sebagai bentuk hormat pada hukum. Namun, dia berjanji pihaknya tidak akan tinggal diam. Sebagai Ketum PBNU, NU siap melawan pelaporan itu.
Imdadun menegaskan, apa yang disampaikan Kiai Said adalah fenomena nyata berdasarkan fakta empiris dan akademis.
Pertama, pandangan dan paham radikal-ekstrem dianut oleh beberapa ormas Islam, termasuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan pemerintah dan diputus terlarang oleh pengadilan.
Fakta menunjukkan, pendukung HTI bergabung dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh kelompok pro-paslon 02. Serangkaian aksi massa 212 yang berlangsung berkali-kali didukung dan dihadiri orang-orang HTI. Massa pendukung negara khilafah dengan atribut bendera HTI selalu marak dalam aksi-aksi itu.
Kedua, lanjut Imdadun, fakta lain yang menguatkan hubungan dekat HTI dengan paslon 02. Partai-partai pengusung Prabowo-Sandi menolak keras pembubaran HTI.
"Mereka membela HTI sejak wacana ini muncul hingga saat ini. Demi HTI pembelaan mereka sampai mengenyampingkan prinsip dan komitmen kebangsaan. Maka HTI balas jasa dengan dukungan. Ini gayung berdambut," tambah Imdadun, Jumat (22/03/2019) [dutaislam.com/pin]