S0domi 14 Santri, Kepala Pesantren Diduga Milik Wahabi Langkat Diringkus Polisi
Cari Berita

Advertisement

S0domi 14 Santri, Kepala Pesantren Diduga Milik Wahabi Langkat Diringkus Polisi

Duta Islam #03
Jumat, 15 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Tersangka Sodomi 14 Santri Pesantren Al-Ikhwan Langkat, Dedi Suwandi. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Kepala Pesantren Modern Al-Ikhwan Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat jadi tersangka kasus sodom1. Dia adalah Dedi Suwandi (40). Kepala pesantren diduga milik wahabi ini diketahui telah mensodom1 sebanyak 14 santrinya di Pesantren Al-Ikhwan.

Dedi ditanggkap dan saat ini resmi ditahan di Polres Langkat. Kasus pelecehan seksual terungkap setelah salah satu santri, AS (16), melarikan diri dari pondok pesantren. AS tidak tahan atas perlakukan Dedi Suwandi yang melakukan pelecehan seksual.

AS kemudian memberitahukan perbuatan Suwardi kepada orang tuanya, Azwin Bahar. Oleh orang tua AS, Suwandi langsung dilaporkan ke Mapolres Langkat. Polres Langkat kemudian melakukan penyelidikan ke pesantren dan mengamankan pelaku.

Dedi ditangkap pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 00.20. Berdasarkan pemeriksaan, sebanyak 14 santri diketahui mendapat perlakuan kekerasan seksual. Dua santri di sodom1, 12 santri lainnya dicabuli.

"Dia sudah diamankan, yang terdata kami korbannya sudah 14 santri, yang lapor satu orang sudah mewakili. Dia Ketua Pesantrennya," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Juriadi, Rabu (13/3/2019) dilansir dari medan.tribunews.com.

Dedi Suwandi merupakan warga Dusun II Serapuh ABC Kecamatan Padangtualang Kabupaten Langkat.

Menurut Juriadi, pelaku tidak menampik adanya tindakan pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan santri-santrinya. Pelaku bahkan mengakui bahwa tindakan bejatnya telah dilakukan sejak sekitar bulan April 2018 hingga Maret 2019. Sudah 10 bulan yang lalu Suwandi melecehkan santri-santri Al-Ikhwan.

Takut, Sebagian Santri Pulang
Kelakukan Suwandi mencabuli santri-santri sudah berlangsung lama. Santri-santri yang mengetahui kelakukan bejat gurunya sebenarnya ingin melaporkan Suwandi, namun mereka ketakutan.

Hal ini diakui kakak salah satu santri berinisial ML. "Memang udah lama Ustaz itu sodomi santri. Tapi santri gak ada yang berani lapor," kata ML dilansir dari medan.tribunnews.com.

Adik ML bukan termasuk korban sodom1 Suwandi. Namun, adiknya terpaksa dibawa pulang sementara. Begitu juga dengan sejumlah santri lainnya.

"Mau gak mau dibawa pulang dulu, biar tenang dulu kondisinya. Apalagi udah mau Ujian Nasional juga kan," ujarnya.

Ancaman 20 Tahun Penjara
Atas kelakukan bejatnya itu, Suwandi melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016, junto UU RINnomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ustad DI terancam pidana kurungan maksimal 20 tahun penjara dan atau dapat terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB