Ustadz Tengku Dzulkarnain. Foto: Istimewa. |
Pengakuan dosa itu disampaikan Ustadz Tengku melalui akun Twitternya, Selasa (11/03/2019). Dia mengatakan bahwa setelah mencermati ulang isi RUU PKS dan ternyata tidak menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh pemerintah untuk pasangan remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan suami isteri.
''Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf karena mendapat masukan yang salah,'' katanya.
Sebelumnya, Ustadz Tengku telah menuding pemerintah telah membuat pasal yang akan melegalkan perzinahan dengan cara menyediakan alat kontrasepsi bagi pemuda yang ingin melakukannya. Ustadz Tengku melandaskan perkataanya ke pasal RUU PKS yang kini sedang dibahas di DPR.
RUU PKS ditunjukkan untuk melindungi perempuan dari pelecehan seksual. Namun oleh Ustadz Tengku dipelintir, bahkan ditambahkan pasal baru berupa fitnah keji dan mengerikan. Dia juga mengatakan, RUU PKS diajukan pemerintah, dalam hal ini eksekutif. Padahal, RUU PKS diajukan oleh DPR.
Jadi, yang jenengan baca sebelumnya itu RUU PKS apa koran bekas, Ustadz? [dutaislam.com/pin]