Ngaco Wal Gedebus, Ustadz Tengku Zulkar Tafsirkan RUU PKS
Cari Berita

Advertisement

Ngaco Wal Gedebus, Ustadz Tengku Zulkar Tafsirkan RUU PKS

Duta Islam #03
Senin, 11 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Tengku Zulkarnain soal RUU PKS. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masih terus digodog di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU PKS ini diharapan dapat menghapus kekerasan seksual yang selama ini kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Dilansir dari Kompas.Com, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) selaku penggagas RUU ini menyebutkan beberapa poin penting. Pertama, pencegahan kekerasan seksual yang melibatkan masyarakat hingga tokoh adat.

Kedua, kurikulum terkait kekerasan seksual dan pembangunan infrastruktur, seperti pemasangan kamera closed circuit television (CCTV). Tujuannya untuk menciptakan perubahan paradigma dan masyarakat bisa terbebas dari kekerasan seksual.

Ketiga, soal hukum acara yang meliputi pelaporan hingga persidangan. Komnas Perempuan ingin menciptakan proses hukum yang lebih merangkul korban dan memperhatikan haknya.

Kelima, terkait pemidanaan terkait kekerasan seksual yang meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Keenam, Komnas Perempuan mengusulkan poin soal restitusi atau ganti rugi. Restitusi ini diatur bagaimana memudahkan akses pemulihan korban di dalam pascaproses penegakan hukumnya.

Tafsirkan Ustadz Tengku
Ironisnya, RUU PKS yang masih menjadi pembahasan di DPR ini sudah ditafsirkan ngaco wal gedebus oleh Wasekjend MUI Ustadz Tengku Zulkarnain. Ngaconya adalah bahwa penghapusan kekerasan seksual yang bertujuan untuk melindungi warga negara oleh ditafsirkan bahwa pemerintah mendukung perbuatan zina. Ustadz tengku juga mengatakan bahwa undang-undang ini nantinya akan mengharuskan pemerintah menyediakan kondom bagi pemuda yang ingin berzina.

"Majelis ulama sikapnya tegas, kita sudah sigap kemarin, menolak karena isinya mengerikan. Karena isinya membuat saya menangis di rumah," ujar Tengku dalam sebuah keraman video.

Ustadz Tengku melajutkan perkataanya yang katanya bunyi dari RUU PKS.

"Pelajar dan mahasiswa dan pemuda yang belum nikah yang ingin melakukan zina maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi bagi mereka. Anak-anak muda yang ingin berzina, pemerintah mesti menyediakan kondomnya agar tidak hamil di luar nikah. Kalau ini disahkan berarti pemerintah telah mengesahkan perzinahan, bahkan menyediakan kondom dan alat kontrasepsi bagi orang-orang yang mau berzina," katanya.

"Sialnya nanti mahasiswa yang mau goncengan, berzina, belok ke puskesmas, minta kondom sekotak.  Mau main dulu kami. Kalau gak ngasih susternya bisa dituntut karena melanggar undang-undang," katanya lagi

"Yang membuat saya sedih kok pemerintah tega mengajukan rancangan undang-undang se rusak ini. Kalau nanti anak-anak Indonesia berzina kan yang rugi anak-anak indonesia juga. Betul? kok pemerintah tega," ucapnya lagi.

Polemik RUU PKS
RUU PKS belum disahkan dan sampai sekarang masih  terus digodog di DPR. Di sisi lain, RUUP PKS memang memunculkan polemik. Misalnya terkait pendefinisian kekerasan seksual hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual yang dinilai berprespektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

Wakil Ketua DPR Tubagus Ace Hasan Syadily membantah anggapan bahwa substansi RUU penghapusan kekerasan seksual berpotensi menimbulkan sikap permisif atas prilaku seks bebas dan menyimpang. Ace menegaskan, RUU PKS masih dibahas bersama pemerintah. Pihaknya memastikan akan menghapus jika ada pasal-pasal yang berpotensi melanggar norma agama.

Poin Penting
Poin penting yang harus dicermati dalam pembahasan Penghapusan Kekerasan Seksual ini adalah bahwa pemerintah ingin melindungi warga negara agar tidak mengalami kekerasan seksual. Sedangkan polemik yang terjadi bersifat teknis terkait dengan definisi dan ruang lingkup.

Setiap pembahasan undang-undang memang demikian. Masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar hasilnya semakin semakin bagik untuk kemashalatan besama.

Ironisnya, Tengku Zulkarnain membuat tafsir sendiri atas RUU PKS. Tanfsirnya pun ngaco, amburadul, wal gedebus! Seolah-olah adanya RUU PKS tersebut bagian dari semangat pemerintah untuk mengesahkan dan menfasilitasi perzinahan. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB