Munas NU: Tidak Boleh Ada Lembaga Berfatwa Selain MA
Cari Berita

Advertisement

Munas NU: Tidak Boleh Ada Lembaga Berfatwa Selain MA

Duta Islam #02
Sabtu, 02 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Wakil Presiden Jusuf Kalla sedang menabuh bedug pada penutupan Munas-Konbes NU.
DutaIslam.Com - Persoalan krusial yang sering membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI adalah begitu banyaknya fatwa dikeluarkan. Dan lebih buruk lagi, fatwa itu melahirkan tindakan kekerasan atas nama agama. Sehingga agama Islam tampil seolah pembawa petaka dan kerusakan. Padahal Islam haruslah menjadi rahmat bagi semesta alam.

Keputusan Munas NU menunjukkan, bukan hanya fatwanya yang patut dikritik. Melainkan adanya fatwa sendiri itu sudah keliru. Dan tidak boleh ada lembaga yang bertindak sebagai mufti (pembuat fatwa) dalam sistem hukum Indonesia.

“Konstitusi kita tidak membenarkan adanya fatwa.  Tidak boleh ada lembaga apapun bertindak sebagai mufti  selain Mahkamah Agung,” Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj membacakan salah satu poin keputusan Munas itu dalam pidato penutupan di Ponpes Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jum’at (1/3/2019).

Diterangkan Kiai Said, NU mengajak semua pihak untuk kembali ke landasan konstitusi negara Indonesia. Mengajak kembali mengingat bahwa Indonesia bukan negara Islam. Melainkan negara konstitusional hasil kesepakatan.

“Karena Indonesia ini bukan negara Islam, maka tidak boleh ada mufti seperti di negara-negara Islam di kawasan Arab. Tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa,” tutur dia.

Meski demikian, lanjutnya, setiap warga negara Indonesia wajib beragama. Karena ada lembaga bernama Kementerian Agama. Lembaga inilah yan mengurus uma beragama, termasuk umat Islam, dalam menjalankan ibadahnya maupun dalam muamalah (hubungan sosial).

Wakil Presiden HM Jusuf Kalla dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada NU yang selalu konsisten menjaga republik dan mengapresiasi setiap langkah NU untuk rakyat.

JK juga menyebut bahwa semangat keagamaan muslim Indonesia semakin meningkat. Salah satunya jumlah pendaftar haji terus bertambah melebihi kuota, sehingga saat ini masa tunggu pemberangkatan hingga 25 tahun.

“Terima kasih NU untuk semua keputusan Munas dan Konbesnya. Terima kasih atas semua kiprah NU. Saat ini semangat ibadah muslim meningkat. Terbukti masa antrian haji saja sampai 25 tahun,” ujar JK. [dutaislam.com/ichwan/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB