Memahami Hukum Tetap dan Hukum yang Bisa Berubah
Cari Berita

Advertisement

Memahami Hukum Tetap dan Hukum yang Bisa Berubah

Duta Islam #03
Kamis, 07 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa.
Kiai Husen Mohammad*

DutaIslam.Com - Dalam sistem Islam terdapat hal-hal yang berlaku tetap, baku, tidak berubah-ubah (Al-Tsawabit) dan ada hal-hal yang bisa berubah-ubah (Al-Mutaghayyirat).

Hal-hal yang tetap (tsawabit), tidak berubah-ubah sepanjang masa itu meliputi : Pertama, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Utusan-utusan Tuhan, kitab-kitab suci dan pada kehidupan sesudah kematian (hari akhirat). Ini biasa disebut Al-Mu'taqadat" atau keyakinan-keyakinan.

Kedua, pokok-pokok ibadah, seperti shalat, puasa, zakat dan haji. Ini disebut "Al-Ibadat" (peribadatan). Ketiga, adalah prinsip-prinsip kemanusiaan universal, seperti keadilan, kesetaraan manusia, kehormatan manusia (karamah al-Insan), dan etika-etika sosial seperti kejujuran, rendah hati, kesederhanaan, dan lain-lain.

Sedangkan hukum-hukum yang bisa berubah adalah masalah-masalah yang menyangkut relasi atau pergaulan antar manusia. Dalam konteks fiqh Islam ia popular disebut “Al-Mu’amalat”. Bidang ini meliputi aturan-aturan mengenai relasi manusia dalam keluarga (family law), dan aturan-aturan mengenai relasi antar manusia dalam kehidupan social, ekonomi, politik, serta pergaulan antar bangsa (Al-Alaqat al-Dauliyah).

Mu’amalat merupakan dimensi hukum Islam yang luas, dinamis dan terus bergerak dalam proses perubahan yang tidak akan pernah berhenti sejalan dengan keniscayaan perubahan kehidupan manusia.

Dalam konteks perubahan yang terus menerus ini, maka adalah kebijaksanaan Tuhan bahwa teks-teks keagamaan tidak mengatur detail-detail masalah dan hukum-hukumnya, melainkan lebih banyak menetapkan dasar-dasarnya (mabadi) yang bersifat moral-etis. Beberapa di antaranya adalah 'Adam al-Zhulm" (tidak menzalimi), ‘Adam al-Dharar (tidak merugikan/merusak), ‘Adam al-Gharar (tidak menipu), ‘Adam al-Ihtiqar (non diskriminatif), ‘Adam al-Ikrah (non kekerasan/violence), al-Taradhi (saling memberi), Mu’asyarah bi al-Ma’ruf (pergaulan yang baik), syura/musyawarah (dialog konsultatif) dan sebagainya.

Semua dasar ini pada akhirnya bermuara pada satu dasar utama yang bernama Maslahat, kebaikan umum (human welfare). Dengan kata lain, keputusan hukum terhadap problem-problem mu’amalat (social/public) didasarkan pada kemaslahatan umum ini. Para ulama ahli hukum telah sepakat bahwa kemaslahatan adalah tujuan hukum/syari’at.

Abu al-Wafa Ibnu Aqil dalam karya ensiklopesnya "Al-Funun" sebagaimana dikutip Ibnu al- Qayyim mengatakan :

السياسة ما كان فعلا يكون معه الناس أقرب إلى الصلاح وأبعد عن الفساد ، وإن لم يضعه الرسول صلى الله عليه وسلم ولا نزل به وحي ; فإن أردت بقولك " إلا ما وافق الشرع " أي لم يخالف ما نطق به الشرع فصحيح ، وإن أردت بقولك لا سياسة الا ما نطق به الشرع فغلط وتغليط للصحابة .

"Kebijakan publik adalah rumusan aturan yang membawa manusia kepada kebaikan dan menjauhkan mereka dari kerusakan, meskipun tidak ada ketentuan dari Nabi dan dalam al-Qur'an. Jika engkau katakan "tidak ada kebijakan publik kecuali yang sesuai dengan syariah, yakni tidak bertentangan dengan ketentuan syariah, maka itu benar. Tetapi jika engkau katakan: "tidak ada kebijakan publik kecuali apa yang tertulis secara tekstual dalam syariah maka itu bisa keliru dan menyalahkan para sahabat".

Sebuah kaedah fiqh menyebutkan:

اذا وجدت المصلحة فثم شرع الله

"Di mana ada kemaslahatan di situlah hukum Allah" [dutaislam.com/pin]

*Pendiri Fahmina Institute Cirebon, Ketua Yayasan Fahmina dan Pengasuh Pesantren Dar Al Tauhid. Esai ini diambil dari akun Facebook Kiai Husen Muhammad

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB