Ketua PBNU, Robikin Emhas. (Foto: istimewa) |
Robikin mengaku belum tahu persis apa meteri laporan polisinya. Apakah materi yang dilaporkan masuk dalam ranah kepemiluan atau jurnalistik.
"Dalam negara hukum, seluruh tindakan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Apakah itu tindakan warga negara atau penyelenggara negara," kata Robikin dalam keterangan tertulis yang diteerima Dutaislam.com, Rabu (20/03/2019).
Menurutnya, Kepolisian RI sudah kredibel dan sudah profesional. Ia menghimbau agar laporan tersebut dipercayakan kepada kepolisian RI. "Apakah terdapat 2 alat bukti yang sah agar laporan tersebut dapat ditindak-lanjuti atau tidak, kita lihat nanti," ujar Robikin.
Terkait adanya radikalisme yang ditandai sikap intoleran, Robikin mengatakan, berbagai hasil survey sudah melansir hal itu. Katanya, bahkan gamblang diketahui publik adanya kampanye khilafah yang cukup marak sebelum HTI badan hukumnya dicabut.
"Kampanye khilafah itu bahkan masih dijumpai dalam tahun politik sekarang ini, di media sosial," ungkap Robikin.
Ia menjelaskan, merupakan kewajiban segenap komponen bangsa untuk menjaga keutuhan NKRI, baik keutuhan teroterial, sumber daya alam maupun budayanya.
"Khilafah yang hendak menghapus sekat-sekat bangsa dan negara adalah ancaman nyata terhadap keutuhan NKRI," tandasnya.
Bagi NU, lanjut Robikin, agama dan negara tidak perlu dipertentangkan. Keduanya bisa saling mengisi, bisa harmonis. NU mengharmoniskannya dengan jargon hubbul wathon minal iman, nasionalisme adalah bagian dari agama.
"Kiai Said Aqil, NU dan kita semua layak terus mengkampanyekannya. Agar cita-cita didirikannya Indonesia dapat kita wujudkan bersama," pungkasnya. [dutaislam.com/gg]