![]() |
Caleg PKS Sumatera Barat mencabuli anak kandungnya sejak berumur 10 tahun. Ilustrasi: Istimewa. |
AH sempat kabur saat kasus pencabulan terhadap anak kandungnya terkuak setelah pelaporan nenek korban, Kamis (14/03/2019) lalu. Atas laporan itu, polisi menetapkan AH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menyelidiki keberadaan AH. AH berhasil terdeteksi berada di Jakarta.
Sabtu (16/03/2019), petugas kepolisian yang dipimpin Kasat Reskrim Pasaman Barat berangkat ke Depok dan berkoordinasi dengan Polda setempat. AH berhasil kabur dari Depok menuju Padang dengan menggunakan jalur darat menggunakan bus ALS. Saat di tepi jalan di kawasan Pauh, Padang, itulah AH berhasil diringkus.
"Tersangka ingin mengelabui petugas dengan ganti mobil dan pangkas rambut di Pauh Padang. Setelah pangkas rambut tersangka menunggu mobil angkutan kota namun langsung kami tangkap," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, dilansir dari Tempo.Co.
AH ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses lebih lanjut.
Waras, Tapi Bertingkah Tidak Waras
Ada dugaan bahwa AH mengalami gangguan jiwa karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri. AH melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sejak tujuh tahun terakhir ketika anaknya masih berusia 10 tahun. Dugaan itu ternyata tidak benar. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Polres Pasaman Barat memastikan AH tidak mengalami gangguan jiwa.
"Dia sehat jasmani maupun rohani. Dia tidak mengalami gangguan jiwa," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, Senin (18/3/2019) dilansir dari kompas.com.
Kini, AH telah dipecat jadi Caleg PKS. PKS mengirimkan surat pencoretan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Psamanan Sumbar. Namun, KPU belum melakukan pencoretan karena menunggu mekanisme yang berlaku. [dutaislam.com/pin]
