![]() |
Berita duta.co, 7 Maret 2019 |
Dalam berita duta.co, Rabu (07/03/2019) berjudul "Derai Air Mata Warnai Halaqah VI KK 26 NU, Mencuat ‘Amandemen’ Kata Kafir dan Muktazilah", duta.co menulis seperti ini:
Padahal, dalam berita tersebut, kutipan narasumber tidak mengatakan dengan istilah "amandemen kata kafir."
Sekali lagi, bahstul masail Munas NU mencoba mendudukkan status non-Muslim dalam konteks berbangsa dan bernegara dengan merujuk pada literatur kitab klasik.
Dalam literatur klasik fiqih siyasah mempunyai penyebutan bagi non-muslim seperti kafir harbi, kafir dzimmi, kafir muahad, dan kafir musta'man. Masuk kategori mana non-muslim di Indonesia? Tidak membahas tentang apakah non-muslim yang ada di Indonesia ini kafir apa bukan. (Baca: Ikut Munas, Ini Penjelasan KH Afifuddin Muhajir Soal Status Non-Muslim di Indonesia)
Kok bisa-bisanya Duta.co masih memframing Munas NU 'Amandemen' Kata Kafir? Kurangajar apa kurangajar?! [dutaislam.com/gg]
