Bahsul Masail PCNU Pati Haramkan Kampanye Hoax
Cari Berita

Advertisement

Bahsul Masail PCNU Pati Haramkan Kampanye Hoax

Duta Islam #02
Sabtu, 30 Maret 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Bahtsul Masail PCNU Pati di Pondok Pesantren Al-Makruf Sugiharjo, Gabus. 
DutaIslam.Com - Dalam Bahtsul Masail yang diselenggarakan Lembaga Bahsul Masail (LBM) PCNU Pati (29/03/2019) diputuskan bahwa kampanye negatif termasuk kampanye hoax apapun bentuknya adalah haram.

Dalam kacamata fiqh, hanya otoritas yang mempunyai wewenang yang berhak bicara tentang aspek negatif seseorang. Otoritas dalam konteks Pemilu adalah KPU dan Bawaslu.

Musyawarah LBM PCNU Pati yang dihadiri Rais Syuriah PCNU KH Aniq Muhammadun tersebut diselenggarakan di Pondok Pesantren Al-Makruf Sugiharjo, Gabus. Hadir dalam musyawaroh tersebut tidak kurang 40 ulama dari MWC se Kabupaten Pati.

Dalam musyawarah tersebut sempat muncul pendapat adanya teks kitab yang menjelaskan bahwa maslahat yang kuat memungkinkan seseorang berbuat bohong. Namun pendapat tersebut dipatahkan oleh teks-teks lain yang lebih kuat dan lebih banyak bahwa agama tetap melarang keras bohong dan ghibah, yaitu menceritakan keburukan orang lain.

Pendapat tersebut juga dilandaskan pada penegasan Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam kitab Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari bahwa seseorang diberi kebebasan dalam menceritakan kebaikan orang lain tetapi daripada menceritakan keburukan orang lain lebih baik diam.

Pemerintah Harus Tertibkan Penambangan Liar
Selain memutuskan keharaman kampanye hoax, Musyawarah LBM NU juga mengeluarkan rekomendasi agar Pemerintah menertibkan penambangan liar sesuai peraturan yang ada dan sesuai dengan kemaslahatan rakyat kecil. Jangan alih-alih menerapkan aturan tapi yang terjadi justru jual beli izin penambangan.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan yang diangkat ke Majlis Bahtsul Masail tentang bagaimana hukum penambangan liar yang sering memakan korban, siapakah yang bertanggung jawab jika terjadi korban dan bagaimana jika pemerintah menertibkan penambangan liar tersebut.

Sebelum Pemerintah memertibkan penambangan liar maka rakyat tetap mempunyai hak untuk melakukan penambangan di tanah miliknya sesuai dengan kebutuhan dengan tetap menjunjung tinggi kemaslahatan umum. [dutaislam.com/ibda/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB