Wakil Katib NU Jateng: Haram Menonton Video Ceramah Sugi Nur Raharja
Cari Berita

Advertisement

Wakil Katib NU Jateng: Haram Menonton Video Ceramah Sugi Nur Raharja

Duta Islam #02
Jumat, 22 Februari 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Gus Nasrul ketika menyampaikan ceramah peringatan Maulid Nabi. (Foto: istimewa)
DutaIslam.Com - Beredarnya video viral dari sejumlah orang yang mengaku juru dakwah, tetapi penuh dengan caci maki dan ujaran kebencian, atau yang paling banyak bersebaran videonya adalah Sugi Nur Raharja yang mendeklarasikan dirinya Gus Nur, direspon oleh Wakil Katib NU Jawa Tengah KH Dr Nasrulloh Afandi, Lc MA.

Ia berpendapat, haram hukumnya melihat video Sugi Nur Raharja, mendengarkan, lebih haram lagi jika ikut menyebarkan video- video tersebut. Hal itu disampaikannya dalam tausiyah acara doa dan tasyakkur menyambut  Dies Natalis ke-54 Universitas Negeri Semarang (Unnes) baru-baru ini (20/02/2019), yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan elite campus setempat beserta jajaran dosen.

"Sugi Nur Raharja atau yang mendeklarasikan diri Gus Nur, bukanlah juru dakwah, tetapi penyebar kebencian atas nama juru dakwah. Oleh karenanya, dalam tinjauan fikih haram hukumnya melihat atau mendengar video Sugi Nur, karena di dalamnya hanya berupa ad-dawah ila al-bathil (mengajak kebathilan) dan ad-dawah ilah al-‘udwan (mengajak permusuhan), ada juga unsur ad-dawa’wah Ila al-muchosomah (mengajak perseteruan), juga ada unsur ad-da’wah ilal Istihjza (mengajak nyinyir dan caci maki)," tegas peraih Doktor Maqashid Syariah Cumm Laude Universitas al-Qurawiyoin Maroko itu.

Gus Nasrul, sapaan akrabnya, menjelaskan, sedangkan dalam tinjauan Ushul Fikih, keberadan pidato orang seperti Sugi Nur Raharja adalah syad ad-dari’ah (sesuatu yang mendatangkan kerusakan). "Jadi jelas haram orang semacam itu berpidato, meski atas nama pengajian," tegas alumnus pesantren Lirboyo Kediri itu.

Menurutnya, orang semacam itu bukan juru dakwah, tetapi penyebar kebencian dan caci maki atas nama juru Dakwah. "Siapa pun yang ikut menyebarkan video Sugi Nur, sama hukumnya dengan ikut menyebarkan luaskan perbuatan kemaksiatan,” terang Gus Nasrul.

“Yang lucu, publik pun ramai mengundang Sugik Nur Raharja Untuk pidato, dan memviralkan video-video pidatonya sugik Nur raharja, sehingga si Sugik terjangkit Star Syndrome, merasa dirinya tokoh besar, merasa banyak pengikut, padahal sejatinya Sugik Nur Raharja bukan siapa-siapa,” imbuh kiai muda Pesantren Balekambang Jepara itu.

Ia mengatakan, semua elemen bangsa Indonesia, wajib mencegah beredarnya video, dari pidato orang-orang semacam Sugik Nur Raharja, karena sesuai Qaidah Fikih yang berbunyi daf’ul mafashid aula min jalbil mashalih (mencegah berbagai kerusakan jauh lebih utama dari menarik berbagai kebaikan). "Sedangkan pidato Sugi Nur Raharja atau orang sejenis, nyata-nyata mendatangkan kerusakan, dan sama sekali tidak ada maslahath (manfaat)," jelas kiai muda NU yang terkenal dengan ceramah-ceramh pengajian menyejukkan itu.

“Sugi Nur bukan juru dakwah, tetapi dia adalah penyebar kebencian atas nama dakwah, dan dia perlu diceramahi,” tutup Gus Nasrul. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB