Korupsi Menurut Hukum Islam
Cari Berita

Advertisement

Korupsi Menurut Hukum Islam

Duta Islam #04
Senin, 18 Februari 2019
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Tindak pidana korpsi menurut hukum Islam (sumber: artikula.id)
Dalam pandangan Hukum Islam, korupsi tergolong salah satu tindak kejahatan yang dilarang Syariat Islam. Islam sangat mengutuk tindakan korupsi karena telah menyelewengkan amanah dan merugikan masyarakat luas. Korupsi dalam hukum Islam dikategorikan ke dalam jarima ta'zir.

DutaIslam.Com - Perilaku korup yang dilakukan pejabat negara telah mengakar sejak  zaman Hindia Belanda. Praktek korup pejabat pemerintahan masih terus berlanjut dari zaman Orde Lama hingga sekarang. Pada waktu pemerintahan Orde Baru yang tidak teransparan dan otoriter menjadi pemicu tumbuh suburnya tindak korupsi di Indonsia.

Praktek korupsi di Indonesia semakin laten bagi masyarakat Indonesia. Jika pada masa pemerintahan Orde Baru dan sebelumnya, praktek korupsi hanya dinikmati  elite pemerintah. Namun, pasca reformasi hampir virus korupsi melanda di berbagai elemen penyelenggara negara. Korupsi menjelma sebagai virus mematikan bagi bangsa Indonesia.

Korupsi adalah kejahatan terbesar yang sudah menggelobal, terlebih bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Korupsi menjadi  PR besar yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas oleh bangsa ini. Maka dari itu, semua pihak harus saling berkoordinasi dalam dalam menyelesaikannya.

Indonesia sebagai negara yang mayoritas Islam, tentunya mempunyai landasan teologis dalam memandang korupsi.  Di dalam hukum Islam, korupsi memiliki banyak peristilahan:  al-rishwah, al-suht, dan al-ghûl, dan lainnya.

Peristilahan korupsi dalam hukum Islam mengacu pada beragam penyelewengan yang biasa dilakukan manusia. Istilah-istilah korupsi dalam hukum Islam tadi merupakan alat bantu bagi Umat Islam agar senantiasa memegang teguh  ajaran agama Islam yang  fundamental, yakni keadilan. Korupsi sebagai cermin  ketidakadilan dengan melakukan berbagai penyelewengan sangat bertentangan dengan spirit ajaran Islam.

Jadi, konsep adil menjadi landasan Umat Islam dalam menyelesaikan problem korupsi di Indonesia. Dalam hukum Islam, adil merupakan kata kunci dalam Islam. Sebab, tujuan diberlakukannya syariat Islam adalah rahmat li al‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Bentuk keadilan dalam pandangan hukum  Islam dengan menerapkan konsep tahzib al-fard (mendidik dan memperbaiki individu) demi harkat dan martabat kemanusiaan, iqamat al-'adl fi al-jama'ah (menegakkan keadilan sosial) dan tahqiq al-masalih (penciptaan kemaslahatan-kemaslahatan) (Sjechul Hadi Permono, 1994).

Di dalam al-Qur'an, ayat-ayat yang menjelaskan  konsep keadilan dapat dijumbai di berbagai surat. Di antaranya adalah Surat  al-Nahl ayat 90.  Dalam Surat al-Nahl dijelaskan secara tegas tantang perintah untuk menegakkan keadilan dan perbuatan baik.

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. (QS. al-Nahl: 90).

Ayat di atas telah mengamanatkan kepada umat manusia agar berbuat dil dan kebajikan. Berbuat adil dan bajik salah satunya dapat diaktualisasikan dengan tidak melakukan korupsi. Sebab, keadilan dan kebajukan merupakan anti tesis dari perilaku korupsi.

Asas perikeadilan dan kebajikan yang tertanam dalam benak masyarakat Indonesia akan membentuk pribadi yang jujur dan disiplin. Sehingga, mereka enggan untuk melakukan tindak penyelewengan. Adil dan bijaksana merupakan paket utuh dalam membentuk nilai di masyarakat. Prinsip utama dalam memberantas korupsi di Indonesia adalah dengan mengedepankan disiplin dalam berkeadilan. Sebab, hakikat korupsi adalah  penyelewengan dan ketidakdisiplinan.

Macam-macam jarimah


Di dalam hukum Islam, para ulama menawarkan berbagai solusi dalam mengatasi tindakan korupsi ini. Solusi tersebut meliputi pencegahan, pemberian sanksi hukum dan sanksi moral. Dalam hukum Islam, penerapan hukuman  mengacu pada kitab suci Al-Quran. Ada tiga tipologi sanksi atau jarimah  yang dijelaskan Al-Quran:

Pertama, adalah Jarimah Hudud.  Hudud berasal dari kata had yang menurut bahasa berarti batas-batas yang dilarang untuk dilanggar, dalam hal ini ialah perbuatan-perbuatan kejahatan yang menjangkau hak Allah atau kepentingan umum. Misalnya mencuri, murtad.

Kedua adalah Jarimah Qishas Qishas menurut bahasa berarti memotong, sedangkan menurut istilah berarti hukuman bagi orang-orang yang melakukan kejahatan, dalam hal ini perbuatan-perbuatan kejahatan yang menyangkut hak manusia. Misalnya membunuh, yang membedakannya dengan hudud ialah kalau hudud menyangkut hak Allah, sedangkan Qishas menyangkut hak manusia.

Ketiga adalah Jarimah Ta'zir. Ta'zir berasal dari kata 'azzara yang menurut bahasa berarti mencela. Sedangkan menurut istilah, ta’zir ialah peraturan larangan yang perbuatan-perbuatan pidananya dan ancaman hukumannya tidak secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an. Akan tetapi diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim/penguasa (Hardjono, Anwar, Hukum Islam; Keluasan dan Keadilannya, 1968).

Suatu hukuman diberlakukan kepada pelaku tindak pidana (jarimah) agar  tidak banyak orang melakukannya. Dalam hukum Islam, pelarangan suatu tindak pidan atau penerapan hukuman sejatinya dalam rangka memelihara kepentingan dan ketentraman masyarakat, atau dengan kata lain untuk kemaslahatan umum (almaslhatul ummah).

Masing-masing dari beragam sanksi yang berlaku dalam hukum Islam memiliki tupoksinya sendiri-sendiri. Dalam Al-Quran dijelaskan kalau perilaku  pencurian akan dikenakan hukuman Qishos. Namun, tindak pidana korupsi tidak secara langsung dikenakan hukuman qishos. Sebab, korupsi tidak ditemukan hukumnya dalam nash, meskipun sama-sama merupakan pelanggaran terhadap hifdzul mal.

Namun, korupsi dapat dikategorikan sebagai jarimah ta’zir.  Pelaksanaan ta’zir bisa juga menyamai atau bahkan melebihi sanksi hukuman Qishas atau had. Sebab dalam hukum Islam, ta’zir tidak ditentukan macam-macam hukumannya, akan tetapi syara’ memebrikan gambaran bahwa ta’zir merupakan sekumpulan hukuman dari yang seringan-ringanya  sampai yang seberat-beratnya.

Dalam hal ini penguasa diberi kekuasaan untuk menentukan hukuman-hukuman sesuai kepentingan masyarakat, dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syari'at dan prinsip-prinsip yang umum. Undang-undang dan peraturan atau hukuman-hukuman yang telah diberlakukan pemerintah Indonesia terhadap semua tindak pidana diantaranya korupsi sebagimana yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 dan yang telah disempurnakan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 yang hal ini tergolong ke dalam jarimah ta'zir.

Pemberlakuan hukuman oleh pemerintah dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'at Islam, yakni demi mewujudkan maslahat umat. Oleh karena itu, menurut hukum Islam penerapan hukuman bagi korupsi di Indonesia telah sesusia dengan prinsip ta'zir.

Selain hukum pidana, perilaku korupsi juga harus mendapatkan sanksi moral. Sanksi moral tersebut  dapat diterapkan dengan menanamkan unsur moralitas kepada koruptor secara terus menerus. Hal itu dilakukan agar pemimpin atau pejabat yang terpilih benar-benar memperdulikan kepentingan raknyatnya. 

Sebab dalam hukum Islam, kriteria pemimpin adalah orang yang dalam setiap tindakanya selalu memperhatikan kepentingan orang banyak. Kriteria tersebut sebagaimana kaidah fikih menyebutkan (تصرّف الاما م منوط با لمصلحة : Kinerja pemimpin harus sesuai dengan kemaslahatan rakyat yang di pimpinnya). [dutaislam/in]

Artikel Dutaislam.com

Demikian penjelasan korupsi menurut hukum Islam. Adapun asbabun nuzul Surat al-Insyirah tentang satu kesulitan, dua kemudahan, silahkan baca di artikel berikutnya.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB