Pamflet Tabligh Akbar yang beredar |
Keberatan dilontarkan oleh Rijalul Ansor yang dipimpin oleh M. Sya'roni melalui rekaman video yang diterima Dutaislam.com, Selasa (26/02/2019. Dalam video tersebut, selain keberatan, Rijalul Ansor Kudus menilai pencatutan tersebut telah melanggar hukum. Oleh sebab itu pihaknya meminta panitia segera minta maaf.
"Kami segenap keluarga besar Rijalul Ansor Kabupaten Kudus sangat keberatan dengan pencatutan lembaga NU di acara Tabligh Akbar Bengawan An-Nur Sumber Kamulyan, Desa Garung Kidul. Pun tidak ada sangkut pautnya dengan kelembagaan Nahdlatul Ulama di tingkat Ranting, MWC, maupun Cabang Kabupaten Kudus," tegas Sya'roni bersama beberapa anggota Rijalul Ansor Kudus.
"Perbuatan tersebut adalah melanggar hukum. Oleh karena itu, kami menuntut kepada panitia penyelenggara agar segera meminta maaf kepada lembaga Nahdlatul Ulama Kabupaten Kudus secara tertulis di media sosial maupun media massa," tambahnya.
Selain itu, keberatan tersebut juga diwujudkan oleh warga NU melalui baliho-baliho yang dipasang lebih dari satu titik, sebagaimana foto yang diterima Dutaislam.com berikut:
Wakil Ketua PC GP Ansor Kudus, Saiful Anas, saat dikonfirmasi membenarkan keberatan tersebut. Pasalnya, kata dia, pencatutan nama NU tanpa ada koordinasi dengan lembaga NU Kudus.
Kepada Dutaislam.com, pihaknya juga mengirimkan bukti pernyataan Ketua MWC Kaliwungu, Kolis, dalam bentuk chat berikut:
[dutaislam.com/gg]