![]() |
Mentri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Istimewa. |
Pemecatan Hayati diberitakan Republika.co.id dengan judul "Pertahankan Cadar, Dosen Hayati Resmi Dipecat. Berita tayang tanggal 23 Februari 2019 tanpa menyertakan konfirmasi dari Inspektorat.
Di dalam berita juga dijelaskan, Surat pemecatan diakui Hayati tertaggal 18 Februari 2019. Hayati dipecat karena dinilai sering meninggalkan tanggung jawab mengajar. Petugas Inspektorat Jenderal Kemenag pernah mendatangi Hayati dan menggali soal kedisiplinan tersebut.
Kemenag tidak membahas persoalan cadar sebagaimana dikenakan Hayati saat mengajar mahasiswanya di Kampus.
![]() |
Judul berita pemecatan Hayati yang tayang di Republika.co.id Tanggal 23 Februari 2019. Foto: dutaislam.com |
Merasa keberatan, Mentri Agama Lukman Hakim memprotes judul berita Republika. Mentri Lukman menilai Republika tidak tabayyun mengenai pemecatan Hayati.
Dia mengklarifikasi bahwa pemecatan Hayati bukan karena mempertahankan cadar. Melainkan karena mangkir.
"Waaaahh...judulnyaaaah.. Yang bersangkutan diberhentikan bukan karena perkara cadar, tapi karena mangkir," tulis Mentri Lukman di akun Twitternya, Sabtu (23/02/2019).
Menurut Mentri Lukman, mestinya Republika tabayyun terlebih dahulu ke Inspektorat Jenderal Kemenag.
"Mestinya tabayyun dong dan 'cover both sides' juga ke Inspektorat Jenderal Kemenag.." lanjutnya.
![]() |
Protes Mentri Agama Lukman Hakim terhadap pemberitaan di Republika.co.id |
Mentri Lukman juga men-share keterangan dari Resmi Inspektoral Jenderal Kementerian Agama soal pemecatan Hayati. Di sana dijelaskan, Hayati dipecat karena lebih dari setahun bolos.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja," Penegasan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumor bahwa Hayati diberhentikan karena cadar." Demikian keterangan dari Inspektorat Jenderal tersebut. [dutaislam.com/pin]
