![]() |
Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) |
Naskah berjudul Legalitas Syarikah, yang tebalnya hingga 15 halaman tersebut juga menjelaskan surat keterangan HTI terdaftar sebagai ormas pada Nomor: 44/D.III.2?VI/2006. (buka halaman 2).
Download Dokumen HTI (via situs dokumen.tips)
Dokumen yang diunggah pada 26 Juni 2015 tersebut mengulas lebih lanjut soal manajemen surat menyurat yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir. Bahkan, ada klasul yang menyatakan: Meskipun legalitasnya sebagai ormas, namun kiprahnya tetap sebagai Parpol.
Download Dokumen HTI di Google Drive
Beberapa kepengurusan yang pernah diproses SK nya antara lain: DPD I DKI Jakarta, Jatim, Jateng, Jabar, Sumut, Sulsel, Kalsel dan Kaltim. Dan aturannya, struktur pengurus dibuat seminimal mungkin. Untuk mengelabui siapa saja yang terlibat?
Di halaman 14 dokumen itulah, HTI mengakui bahwa bendera mereka adalah yang biasa selama ini disebut bendera tauhid. Ini dia:
Jika Anda masih percaya HTI tak punya bendera, berarti Anda harus tanya dulu ke Menkumham, apa boleh sebuah ormas dilegalkan tanpa bendera? Ditunggu jawabnya yah. Yayasan Duta Islam saja diwajibkan ada bendera kok. Apalagi HTI. [dutaislam.com/ab]
