Istihsan dan Syarat Sebuah Nash Bisa Dinasakh [PDF]
Cari Berita

Advertisement

Istihsan dan Syarat Sebuah Nash Bisa Dinasakh [PDF]

Minggu, 11 November 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
makalah istihsan | contoh kasus istihsan | macam macam istihsan | kehujjahan istihsan | pengertian istihsan dan istishab | istihsan pdf | fungsi istihsan


Oleh Anis Nurul Hikmah

DutaIslam.Com - Ilmu Ushul Fiqih merupakan salah satu intsrumen penting yang harus dipenuhi oleh siapapun yang ingin melakukan mekanisme ijtihad dan istinbath hukum dalam Islam. Itulah sebabnya dalam pembahasan kriteria seorang mujtahid, penguasaan akan ilmu ini dimasukkan sebagai salah satu syarat mutlaknya untuk menjaga agar proses ijtihad dan istinbath tetap berada pada koridor yang semestinya.

Ushul Fiqih-lah salah satu “penjaga”nya. Meskipun demikian, ada satu fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa penguasaan Ushul Fiqih tidaklah serta merta menjamin kesatuan hasil ijtihad dan istinbath para mujtahid. Disamping faktor eksternal Ushul Fiqih itu sendiri, seperti penentuan keshahihan suatu hadits misalnya, internal Ushul Fiqih sendiri pada sebagian masalahnya mengalami perdebatan (ikhtilaf) di kalangan para Ushuliyyin.

Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah al-Adillah. Sebagian ahli Ushul menyebutnya: al-Ushul al-Mukhtalaf fiha, atau “Dalil-dalil yang diperselisihkan penggunaannya” dalam penggalian dan penyimpulan hukum. Mashadirul Ahkam (sumber-sumber hukum) ada yang disepakati, ada pula yang tidak. Jelasnya, ada Mashadir Ashliyah (sumber pokok) yaitu: Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya, dan ada Mashadir Thabi’iyah (sumber yang dipautkan kepada sumber-sumber pokok) yang disepakati oleh para fuqaha yaitu: ijma' dan qiyas.

Adapula yang diikhtilafi oleh tokoh-tokoh ahli ijtihad sendiri yaitu: istihsan, istishab, maslahah mursalah, ‘urf, saddudzari’ah, dan madzhab sahabi. Baca: Pengertian Madzhab Shahabi dan Penerapannya dalam Ushul Fiqih [PDF].

Pengertian Istihsan
Istihsan adalah ketika seorang mujtahid lebih cenderung memilih hukum tertentu dan meninggalkan hukum yang lain disebabkan satu hal yang dalam pandangannya lebih menguatkan hukum kedua dari hukum yang pertama.

Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik atau mencari yang baik. Menurut ulama fiqh, istihsan adalah meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasar dalil syara’, menuju menetapkan hukum lain dari peristiwa atau kejadian itu juga, karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. Dalil yang terakhir disebut sandaran istihsan.

Qiyas berbeda dengan istihsan. Pada qiyas ada dua peristiwa atau kejadian. Peristiwa atau kejadian pertama belum ditetapkan hukumnya karena tidak ada nash yang dapat dijadikan dasarnya. Untuk menetapkan hukumnya dicari peristiwa pertama atau kejadian yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dan mempunyai persamaan ‘illat (alasan) dengan peristiwa pertama.

Berdasarkan persamaan ‘illat itu ditetapkan hukum peristiwa pertama sama dengan hukum peristiwa kedua. Sedang pada istihsan hanya ada suatu peristiwa atau kejadian. Mula-mula peristiwa atau kejadian itu telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash. Kemudian ditemukan nash yang lain yang mengharuskan untuk meninggalkan hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan itu, pindah kepada hukum lain, sekalipun dalil pertama dianggap kuat, tetapi kepentingan menghendaki perpindahan hukum itu.

Dengan perkataan lain bahwa pada qiyas yang dicari seorang mujtahid ialah persamaan ‘illat dari dua peristiwa/kejadian. Sedang pada istihsan, yang dicari ialah dalil mana yang paling tepat digunakan untuk menetapkan hukum dari suatu peristiwa.

Menurut Malikiyyah, istihsan adalah:

(دليل كلي  ا لا خذ بمصلحة جز ئية في مقابلة  )

Artinya:
“Memberlakukan kemaslahatan juz’i (khusus), ketika berhadapan dengan kaidah umum (dalil kulli). Jadi, istihsan adalah mendahulukan maslahah daripada qiyas atau dalil ijtihad yang mengutamakan realisasi tujuan syariat”.

Dalil umum (dalil kulli, yaitu dalil yang telah menjadi ketetepan dalam Al-Qur’an atau hadits). Misal menyatakan bahwa melihat aurat seseorang adalah haram hukumnya. Apabila dalil umum ini tetap diberlakukan, -termasuk melihat aurat sesorang dalam pengobatan,- maka hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya maslahat yang ingin diwujudkan oleh dalil itu.

Contoh: Seorang dokter melihat aurat pasien dibolehkan karena dokter ingin mewujudkan kemaslahatan yang pokok (dlaruriyyat), sedangkan memelihara pandangan dari melihat aurat adalah kebutuhan pelengkap (tahsiniyyat) saja.

Dasar hukum istihsan
Yang berpegang dengan dalil istihsan ialah Mazhab Hanafi. Menurut mereka, istihsan sebenarnya semacam qiyas, yaitu memenangkan qiyas khafi atas qiyas jali atau mengubah hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian yang ditetapkan berdasarkan ketentuan umum kepada ketentuan khusus karena ada suatu kepentingan yang membolehkannya.

Menurut mereka, jika dibolehkan menetapkan hukum berdasarkan qiyas jali atau maslahat mursalah, tentulah melakukan istihsan karena kedua hal itu pada hakikatnya adalah sama. Hanya namanya saja yang berlainan. Disamping Mazhab Hanafi, golongan lain yang menggunakan istihsan ialah sebagian Mazhab Maliki dan sebagian Mazhab Hambali. Sedangkan yang menentang istihsan dan tidak menjadikannya sebagian dasar hujjah ialah Mazhab Syafi’i.

Istihsan menurut mereka adalah menetapkan hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsu. Imam Syafi’i berkata: “Siapa yang berhujjah dengan istihsan berarti ia telah menetapkan sendiri hukum syara’ berdasarkan keinginan hawa nafsu, sedang yang berhak yang menetapkan hukum syara’ hanyalah Allah Swt.

Perumpamaan orang yang melakukan istihsan adalah seperti orang yang melakukan shalat yang menghadap ke suatu arah yang menurut istihsan arah itu adalah arah Ka’bah, tanpa ada dalil yang diciptakan pembuat syara’ untuk menentukan arah Ka’bah itu.”

Jika diperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan kedua pendapat itu serta pengertian istihsan menurut mereka masing-masing, akan jelas bahwa istihsan menurut pendapat Mazhab Hanafi berbeda dari istihsan itu semacam qiyas, yang dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu. Sedang menurut Mazhab Syafi’i, istihsan itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.

Seandainya istihsan itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi. Karena itu Asy-Syathibi dalam kitabnya Al-Muwafaqaat menyatakan: “Orang yang menetapkan hukum berdasarkan istihsan tidak boleh berdasarkan rasa dan keinginannya semata, akan tetapi haruslah berdasarkan hal-hal yang diketahui bahwa hukum itu sesuai dengan tujuan Allah Swt, menciptakan syara’ dan sesuai pula dengan kaidahnya syara’ yang umum.

Pengertian Nash
Nash menurut istilah ulama ushul fiqh ialah: sesuatu yang menunjukkan terhadap makna yang dimaksudkan secara asli dari susunan kalimatnya melalui shighatnya itu sendiri, namun ia mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan. Sepanjang makna tersebut adalah yang segera difahami dari lafazh, dan pemahamanya tidak tergantung pada suatu yang bersifat khariji (eksternal), dan makna tersebut adalah yang dikehendaki secara asli dari susunan kalimatnya, maka lafazh tersebut dianggap sebagai nash terhadap makna itu.

Hukum nash sama dengan zhahir. Artinya ia wajib diamalkan sesuai dengan nashnya. Nash itu mungkin untuk ditakwil, artinya yang dikehendaki dapat selain pada nash yang ada secara teks. Dan ia juga dapat menerima naskh. Oleh karena itu dari firman Allah Swt, yang artinya: "maka kawinilah wanita (lain) yang kamu senangi," dapat diambil makna bolehnya kawin lagi (bagi laki-laki) dan membatasi istri sampai empat atau hanya satu saja.

Zhahir dan Nash adalah jelas petunjuk maknanya. Artinya, dalam pemahamannya tidak membutuhkan faktor luar dan wajib mengamalkan makna yang jelas pada petunjuk keduanya, walau keduanya juga mungkin untuk ditakwil. Yang dikehendaki adalah selain petunjuk yang jelas pada kalimatnya. Ada sesuatu yang menuntut adanya takwil itu, misalnya:

Firman Allah SWT:

(وَ أحلَّ اللهُ البَيعَ وَ حَرَّمَ الرّباَ)

Artinya : “......padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....”.(QS. 2/Al-Baqarah :275).

Ayat tersebut merupakan nash terhadap persamaan dan persamaan antara jual beli dan riba, karena sesungguhnya makna itulah yang segera dipahami dari lafazh itu, dan dimaksudkan secara asli dari susunan kalimatnya.

Firman Allah SWT:

(فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِنَ النِسَاء مَثنى وِ ثُلاَ ثَ وَ رُباَ عَ)

Artinya : “....maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, dan empat”. (QS.4/An-Nisa : 3).

Firman tersebut adalah nash mengenai pembatasan jumlah istri yang terbanyak, yaitu empat orang istri. Karena itu adalah makna yang segera dipahami dari lafazhnya dan dimaksudkan secara asli dari susunan kalimatnya.

Firman Allah SWT:

(وَ ماَ آتاَكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَماَ نَهَا كُم عَنهُ فَانتَهُوا)

Artinya : “....apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.....”. (QS. 59/Al-Hasyr : 7).

Firman tersebut merupakan nash terhadap kewajiban mentaati Rasulullah dalam pembagian harta rampasan perang, baik berupa pemberian atau tidak memberikan, karena makna ini adalah yang dimaksudkan dari susunan kalimatnya.

Hukum nash adalah sama dengan hukum zhahir, maka ia wajib diamalkan pada sesuatu yang dinashkannya. Namun ia masih mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan. Maksudnya yang dikehendaki dari lafazh itu bisa jadi bukanlah yang dinashkannya. Ia juga menerima untuk dinashkan sebagaimana yang telah dijelaskan pada lafazh yang zhahir di atas.

Oleh karena inilah, maka dari firman Allah SWT:

(فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم)

Artinya : “kawinlah wanita- wanita yang kamu senangi....”, dapat diambil pengertian pembolehan kawin dan pembatasan jumlahnya pada empat orang istri atau seorang istri saja.

Teori mengambil petunjuk nash

Yang dimaksud ungkapan nash adalah bentuk kalimat yang tersusun dari kosa kata dan susunan kalimat. Yang dimaksud dengan pemahaman dari ungkapan nash adalah arti yang langsung dapat dipahami dari bentuknya, dan itulah maksud dari redaksi nash. Jika makna itu jelas dapat dipahami dari bentuk nash, sedangkan nash itu tersusun untuk menjelaskan dan menetapkannya, maka makna itu adalah madlul (yang ditunjukkan) oleh ungkapan nash, dan disebut juga makna harfiyyah (menurut kata-kata) nash.

Jadi petunjuk ungkapan adalah petunjuk dari bentuk kata yang langsung dapat dipahami makna yang dimaksud dari redaksi itu; baik maksud redaksi itu menurut aslinya maupun konsekuensinya.

Contoh masalah ini tidak terbatas jumlahnya, karena setiap nash undang-undang dibentuk oleh pembuatnya untuk hukum tertentu. Untuk itu disusunlah kata-kata dan ungkapan untuk menunjukkan arti  yang jelas pada hukum tersebut. Semua nash undang-undang baik syar’i maupun wadh’i memiliki makna yang ditunjukkan oleh ungkapannya. Kadang-kadang sejalan dengan makna itu, ada juga makna lain yang ditunjukkan dengan isyarat, dalalah atau tuntutan, dan kadang-kadang tidak ada.

Tidak perlu kami menyebutkan contoh dari sesuatu yang ditunjukkan oleh nash dengan ungkapannya. Tetapi kami sekedar meyebutkan sebagian contoh yang dapat menjelaskan perbedaan antara maksud asli dari redaksi nash dan maksud konsekuensinya. Allah Swt, berfirman:

(وَ أحلَّ اللهُ البَيعَ وَ حَرَّمَ الرّباَ)

Artinya:
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba”. (  (QS. Al-Baqarah: 275)

Isyarat nash
Isyarat nash adalah makna yang tidak segera dapat dipahami dari kata-katanya dan tidak dimaksudkan oleh susunan katanya. Makna kata itu adalah madlul al-lafzhi (makna kata) dengan jalan ketetapan. Tetapi karena madlul al-lafzhi itu tidak tetap dan tidak disetujui oleh susunan kata, maka dalalah nash atau madlul tersebut adalah dengan isyarat, tidak dengan ungkapan (ibrah). Salah satu contoh isyarat al nash adalah QS. Al-Baqarah: 233.

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makhruf”. (QS. Al-Baqarah: 233)

Ungkapan nash ini dapat dipahami bahwa nafaqah (biaya hidup) adalah kewajiban para suami. Inilah pengertian yang segera dapat dipahami dari kata-kata nash, dan dimaksudkan oleh susunan kata-katanya (ibarat al nash).

Dari isyarat nash itu dapat dipahami bahwa bapak itu tidak disekutu-i oleh seseorang dalam hal kewajiban memberi nafkah kepada anaknya. Jika ada istri yang berbaik hati membantu suami dengan cara bekerja, berarti istri tersebut telah bersedekah pada suaminya.

Petunjuk nash
Yang dimaksud dengan sesuatu yang dipaham dari petunjuk nash adalah makna yang dipaham idan jiwa dan rasionalitas nash. Apabila ada nash yang diungkapannya menunjukkan suatu hukum atas kejadian dengan suatu illat, maka hukum ditetapkan berdasarkan illat tersebut. Kemudian ditemukan kejadian lain yang sama dengan illat hukumnya atau lebih utama dari illat itu.

Sedangkan persamaan atau keutamaan yang langsung dapat dipahami dari bahasa, berarti di sana sebetulnya telah mencakup dua kejadian dan hukum yang telah ditetapkan. Misalnya firman Allah Swt; tentang dua orang tua :

فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ

Artinya:
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah”. (QS. Al Isra’: 23)

Ungkapan nash ini menunjukkan larangan kepada anak untuk mengatakan “ah” kepada kedua orang tuanya. Illat dalam larangan ini adalah suatu yang terkandung dalam “ucapan” kepada keduanya, berupa menyakiti.

Kemudian ada bentuk yang lain yang lebih menyakitkan dari sekedar berkata seperti memukul dan mencaci. Karena secara bahasa langsung dapat dimengerti bahwa larangan berkata “ah” berarti kata larangan berbuat sesuatu yang lebih dari itu, yaitu apalagi menyakiti kedua orang tua.

Dari sini diketahui bahwa arti yang sesuai yang tak terucap lebih utama hukumnya daripada yang terucap. Contoh lain dalam firman Allah Swt:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا

Artinya:
Sesungguhnya orang-orang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya”. (QS. An Nissa’:10).

Dari ungkapan nash ini dapat dipaham keharamaan para penerima wasiat untuk memakan harta anak yatim secara zalim. Dari petunjuk nash dapat dipahami keharamaan orang lain untuk memakannya dan keharamaan membakar, mencerai-beraikan dan merusak dengan segala cara terhadap harta anak yatim.

Karena semua itu sama dengan memakan harta anak yatim secara zalim, artinya merusak nah yang ungkapannya menunjukkan haram memakan harta anak yatim secara zhalim, yang secara dalalah (petunjuk nash) juga menunjukkan haram membakar dan mencerai-beraikannya. Dalam hal ini pengertian yang tak terucap sama dengan yang terucap.

Perbedaan antara teori petunjuk nash dengan qiyas adalah bahwa persamaan arti yang tak terucap dengan yang terucap langsung dapat dipahami secara bahasa, tanpa membutuhkan ijtihad dan mengeluarkan hukum. Sedangkan persamaan yang diqiyaskan dengan yang diqiyasi tidak dapat dipahami hanya dengan bahasanya. Bahkan ia membutuhkan ijtihad untuk mengeluarkan illat pada sesuatu yang dikiaskan dan untuk mengetahui hakikat illat itu pada sesuatu yang dikiasi.

Contoh undang-undang perdata yang dihapuskan pasal 370, bahwa: “orang yang menyewakan tidak dibebani perbuatan apapun kecuali bila hal itu diisyaratkan dalam akad.” Dengan petunjuk nash ini dapat dipahami bahwa seorang yang menyewakan tidak dibebani membuat kamar misalnya, karena hal itu lebih memberatkan dari sekedar berbuat apapun dalam merealisasikan illat larangan pembebanan; yaitu saling rela terhadap barang yang diakadkan dalam keadaan sebagaimana akad itu berlangsung sebelumnya.

Teori ini disebut sebagai teori petunjuk nash, ia disebut juga qiyas jali karena pemahamannya yang jelas dalam persamaan dan keutamaan antara yang terucap dan pemahaman yang sesuai. Hukumannya disebut Mafhum Muwafaqah, yaitu makna hukum yang sesuai dengan yang terucap karena kesamaan dalam illat yang dipaham hanya sekedar dari bahasa.

Disebutkan juga sebagai Fahwal Khithab, yaitu jiwa dan rasionalitas nash. Karena setiap nash menunjukkan hukum pada yang ditetapkan itu berlaku pula pada setiap tempat yang dapat merealisasikan illat itu dengan langsung dipahami menurut bahasa, atau illat itu lebih banyak berperan pada tempat itu.

Dari penjelasan rinci ini dijelaskan bahwa nash itu dapat dipahami dengan empat pemahaman:

  1. Dari petunjuk nash, dan nash itu menjadi dalil atas makna itu. Karena makna yang diambil dari ungkapan nash adalah makna yang langsung dipahami dan yang dimaksud dari susunan katanya.
  2. Makna yang diambil dari isyarat nash, adalah makna yang sepadan dengan makna ungkapannya secara tidak terpisah. Jadi makna itu adalah petunjuk nash secara lazim (logis).
  3. Makna yang diambil dari petunjuk nash, yaitu makna yang ditunjukkan oleh jiwa dan rasionalitas nash.
  4. Pengertian menurut kehendak adalah makna yang pasti yang menuntut suatu makna tersembunyi untuk membenarkan nash atau menegakkan pengertiannya. 


Kehendak nash
Yang dimaksud dengan sesuatu yang dipahami dari kehendak nash ialah makna yang kalam (logic), tidak bisa tegak kecuali dengan mengukur makna. Maka bentuk nash itu didalamnya bukanlah kata (lafadz) yang menunjukkan kepada nash tersebut, tetapi bentuk nash dan tegaknya makna itu menghendaki kepada nash tersebut, atau membenarkannya, dan sesuai dengan kenyataan yang mengkehendakinya. Contonya adalah Hadits Nabi Muhammad Saw:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَـا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمَ قَالَ : إِنَّ اللهَ تَـجَاوَزَ لِـيْ عَنْ أُمَّتِيْ الْـخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. حَسَنٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالْبَيْهَقِيُّ وَغَيْرُهُمَـا

Artinya:
Diampuni dari ummatku, lupur, dan lupa juga karena dipaksa untuk melakukan.

Ungkapan hadits menunjukkan bahwa suatu perbuatan dapat dihapus karena luput, lupa atau dipaksa untuk mengerjakannya. Padahal, lazim logic-nya, suatu perbuatan kalau sudah terjadi tidak dapat dihapus. Diperkirakan ada dua kata “dosa” ( ا لا ثم) atau “hukum” ( الحكم ) dibuang dari nash di atas karena nash menghendaki seperti itu.

Nash yang dapat dinaskh dan yang tidak
Tidak semua nash yang terdapat dalam Al-Quran atau Hadist itu pada masa Rasulullah dapat dinasakh dengan nash yang datang kemudian. Tetapi diantaranya ada nash yang muhkamaat (kuat) yang tidak dapat dinasakh sama sekali, yaitu:

Pertama, nash yang mencakup hukum dasar yang tidak dapat berubah sebab perubahan kondisi manusia dan tidak berubah menjadi baik atau jelek sebab perbedaan tolak ukur. Seperti nash yang mengandung kewajiban beriman kepada Allah, Rasul, Kitab-nya dan hari akhir, serta dasar-dasar akidah dan ibadah yang lain. Juga seperti nash yang menetapkan pokok keutamaan, misalnya berbakti kepada kedua orangtua, jujur, adil, menyampaikan amanat kepada yang berhak dan hal-hal lain yang tidak dapat dianggap jelek disemua keadaan dan semua tolak ukur.

Kedua, nash yang mengandung hukum yang bentuk kalimatnya menunjukkan kekuatan hukum itu, karena penguatan itu menunjukkan tidak adanya nasakh. Seperti firman Allah dalam menjelaskan hukum tentang penuduh zina (kepada wanita bersuami):

وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا

Artinya:
"Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya.” (QS. An Nuur: 4).

Kata abadan yang berarti selamanya, menujukkan bahwa hukum ini lestari dan tidak berubah.

Ketiga, nash yang menceritakan kejadian-kejadian yang telah lalu (masa sebelum Nabi Muhammad Saw.) seperti firman Allah:

( فَأَمَّا ثَمُودُ فَأُهْلِكُوا بِالطَّاغِيَةِ – وَأَمَّا عَادٌ فَأُهْلِكُوا بِرِيحٍ صَرْصَرٍ عَاتِيَةٍ )

Artinya:
“Adapun kaum Tsamud, maka mereka telah dibinasakan dengan kejadian yang luar biasa. Adapun kaum Ad maka mereka telah dibinasakan dengan angin yang sangat dingin lagi amat kencang.” (QS. al Haaqqah: 5-6).

Dan sabda Rasulullah Saw:

( نصر  ت با لر عب مسير ة شهر )

Artinya:
“Saya ditolong oleh Allah dengan ketakutan (para musuh) selama satu bulan. Karena menghapus nash yang berbentuk berita berarti mendustakan kepada yang membawa berita. Sedangkan dusta bagi Allah adalah mustahil.

Nash yang menerima nasakh
Dasar umumnya adalah nash itu tidak dapat dinasakh kecuali dengan nash yang sama kekuataannya atau lebih kuat. Maka sebagian nash Al-Quran hanya mungkin dinasakh oleh sebagian yang lain dari Al-Qur'an pula, atau mungkin dinasakh hanya oleh hadis yang mutawatir, kerena sama-sama pasti dan kekuatana validitasnya yang sama.

Sedangkan sebagian nash hadis yang tidak mutawatir mungkin dinasakh oleh sebagian yang lain karena kekuatannya sama dan kadang dinasakh oleh nash al Quran dan hadis mutawatir karena keduanya lebih kuat.

Nash Al-Quran yang menunjukkan masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya adalah setahun, dinasakh dengan nash al Quran yang menunjukkan bahwa masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.

Nash Al-Quran yang menunjukkan haram memakan semua bangkai ditakhishish dengan hadist sebangsa perbuataan yang mutawatir yang juga menunjukkan kebolehan memakan bangkai binatang laut dan diperkuat pula dengan sabda Rasulullah Saw:

( هو ا لطهو ر ما و ة الحل ميتثه )

Artinya:
(laut) adalah suci airnya dan halal bangkainya.

Ada pula nash Al-Quran yang menunjukkan kewajiban melakukan wasiat kemudian dibatasi dengan sunnah perbuatan Nabi yang melarang melaksanakan wasiat yang lebih dari sepertiga harta dan diperkuat dengan sabda beliau dalam hadis Mu’adz:

( الكث و اكث كثهر ) 

Artinya:
Sepertiga dan sepertiga itu banyak.”

Larangan berziarah kubur kemudian diperkenankan, larangan menyimpan daging kurban kemudian diperkenankan dan lain-lain. Nash yang menerima nasakh dalam undang-undang positif adalah menggunakan teori ini. Maka nash undang-undang tidak dapat dinasakh kecuali oleh nash undang-undang yang sana kekuatannya atau lebih kuat. Makna nash undang-undang dasar tidak dapat dinasakh kecuali oleh nash undang-undang dasar pula.

Nash undang-undang pembentukan hukum pokok dapat dinasakh oleh nash undang-undang pembentukan hukum pokok dapt dinasakh oleh nash undang-undang pembentukan hukum pokok karena sama kuat dan dapat dinasakh oleh nash undang-undang dasar karena lebih kuat. Nash undang-undang pembentukan hukum cabang dapat dinasakh oleh nash undang-undang pembentukan hukum pokok dan nash Undang-undang Dasar.

Hukum yang telah tetap dengan qiyas tidak dinasakh kecuali oleh sesamanya. Karena seorang mujtahid ketika telah mengeluarkan hukum atas suatu kejadian dengan cara qiyas, kemudian ia atau mujtahid yang lain mengeluarkan hukum yang juga dengan cara qiyas bisa mengeluarkan hasil ijtihad dari kejadian yang sama, yang berlawanan dengan hukum pertama.

Hal ini tidak dapat dikatakan menghapus hukum yang pertama, tetapi menunjukkan tidak benarnya dalil yang pertama, yakni kekeliruan qiyas yang terdahulu, yang pertama, yang awal. Sedangkan qiyas tidak dapat menasakh hukum syara’ yang telah tetap dengan nash atau ijma', karena tidak sederajat. [dutaislam.com/ab]

[Download Makalah Istihsan PDF]

Anis Nurul Hikmah, mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Artikel disampaikan di hadapan dosen pengampu, Mishbah Khoiruddin Zuhri, M.A

DAFTAR PUSTAKA

  1. Abu Rokhmad, Ushul Fiqh Metodologi Ijtihad Hukum Islam, Edisi Maret 2016.
  2. Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih Kaidah Hukum Islam, Jakarta: 2003.
  3. Sanusi, Ahmad; Sohari, Ushul Fiqh, Ed.1 - Cet.1, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.


Keywords: makalah istihsan | contoh kasus istihsan | macam macam istihsan | kehujjahan istihsan | pengertian istihsan dan istishab | istihsan pdf | fungsi istihsan

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB