![]() |
Hoax ricuh di MK. Foto: Istimewa |
Penyebar video hoax tersebut berinisial SAA. Beruntung, polisi telah menangkap SAA. Dilansir dari detik.com, saat ini SAA telah diperiksa di Polda Metro Jaya. Menurut polisi, SAA beralamat di Tanjung Barat, Jakarta Selatan. SAA ditangkap Sabtu, (15/09/2018)
"(Saat ini SAA) sedang diperiksa di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Ahad (16/09/2018).
Polisi juga telah menetapkan SAA sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia diduga menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan SAA merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Polisi pun tengah mengembangkan penangkapan SAA terkait ada tidaknya pelaku lainnya.
"Ya (anggota FPI)," ucap Dedi.
"Satu orang yang sudah terbukti, kasusnya masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan apabila dalam penyidikan ditemukan lagi alat bukti yang bisa menjerat tersangka lainnya," imbuh Dedi.
Juru bicara FPI Slamet Maarif mengatakan urusan itu sudah ditangani Badan Hukum FPI (BHF). "Sudah ditangani BHF," ucapnya. [dutaislam.com/pin]
source: detik.com
