Media Muslimin Ngawur Pelintir Hasil Bahtsul Masail PWNU Yogya Soal Nonton ILC
Cari Berita

Advertisement

Media Muslimin Ngawur Pelintir Hasil Bahtsul Masail PWNU Yogya Soal Nonton ILC

Duta Islam #03
Rabu, 15 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Akun mediamuslimin bikin fitnah seolah PWNU haramkan nonton ILC. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com – Akun Instagram @mediamuslimin memelintir hasil Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Yogyakarta, Rabu (10/08/2018) lalu. Hasil Bahtsul Masail terkait hukum penayangan berita provokatif diseret ke ranah politik, terutama setelah ILC menayangkan Mahfud MD yang gagal jadi Cawapres, Selasa (14/08/2018) malam.

Media yang diduga kuat milik kelompok Islam garis keras tersebut bahkan menuduh bahwa ILC telah memporak-porandakan PBNU. Sehingga PWNU Yogya lantas mengeluarkan fatwa haram menonton ILC.

“Apakah ada hubungannya dengan dengan diporak-porandakannya PBNU bil-khusus PKB oleh ILC belakangan ini? Maka akhirnya bahtsul masail mengeluarkan fatwa bahwa nonton ILC haram,” demikian kata akun mediamuslimin.

“Padahal sebelumnya kaum nahdliyin asik-asik aja berlaga di ILC dari mulai Nusron, Abu Janda dan para petinggi-petingginya yang banyak membuat fitnah ormas-ormas Islam seperti FPI dan HTI,” katanya, Rabu (15/08/2018) siang sebagaimana yang tertera dalam foto di atas.

Padahal, hasil PWNU Yogyakarta sama sekali tidak mengharamkan menonton ILC. Sebaliknya, Lembaga Bahtsul Masail menyoroti program-program televisi yang di dalamnya mengandung unsur pencemaran nama naik, fitnah, adu domba dan provokasi.

Artinya, hasil bahtsul masail PWNU Yogyakarta menyoroti seluruh tayangan televisi yang mengandung hal-hal tersebut di atas. PWNU tidak mengharamkan menonton ILC jika tidak mengandung fitnah dan adudomba. Sebaliknya, tayangan apapun bila mengandung fitnah dan adu domba di media manapun, maka tidak diperbolehkan.

Hal ini dikatakan Sekretaris LBMNU DIY Anis Mashduqi sebagaimana dikutip dari bangkitmedia.com. Dia menyampaikan bahwa semua program televisi yang apabila di dalamnya mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, adu domba maupun provokasi maka hukumnya haram, baik menayangkan maupun menyaksikannya.

Dalam teks-teks keagamaan jelas sekali dan tidak lagi bisa dibantah adanya larangan menebar fitnah, berita bohong, adu domba maupun provokasi, salah satunya QS. At-Taubah, 47. Begitu juga dalam Hadits Nabi dan teks-teks ulama seperti dalam Kitab Hasyiah Qoulyubi wa Umairah dan Ihya Ulumuddin dalam bab tentang ghibah dan namimah.

Dalam kaidah hukum Islam (Qawaid Al-Fiqh) juga disebutkan bahwa apabila terjadi pertentangan antara maslahat dan madarat maka diutamakan menghindari madarat yang ada dan mengabaikan maslahatnya, apalagi jika madaratnya lebih besar.

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Yogyakarta menghimbau kepada insan pertelevisian di Indonesia untuk menayangkan program-program yang mendidik masyarakat dengan memberikan informasi yang baik dan membangun, tanpa harus kehilangan daya kritis serta penting untuk menjauhi kontain program yang bisa merugikan orang lain dan cenderung memprovokasi masyarakat.

Jadi jelas, apa yang dituduhkan oleh media muslimin sangat ngawur dan justru media tersebut yang sedang melakukan provokasi dan mencoba mengadu domba masyarakat. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB