Kuasai Mikropone Pesawat, Neno Terancam 1 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta
Cari Berita

Advertisement

Kuasai Mikropone Pesawat, Neno Terancam 1 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta

Duta Islam #03
Selasa, 28 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Neno Warisman. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com – Artis Neno Warisman sebentar lagi dimungkinkan tutup karir jadi provokator #2019GantiPresiden yang belakangan bikin resah masyarakat. Gara-gara mikropon kabin pesawat di Pekanbaru beberapa waktu lalu, dia terancam dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti aksi arogan Neno Warisman yang menguasai mikropone di kabin pesawat terbang di Bandara Pekanbaru. Tindakan syahwat politiknya itu tak disadarinya sebagau pelanggaran UU Penerbangan.

TPW mendesak polisi segera memberesakan Neno Warisman. Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Presidium IPW Neta S Pane. S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta, Selasa (28/08/2018) dilansir dutaislam.com dari Tribunnews.com

Aksi Neno melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal itu menegaskan, menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Pada Pasal 425 disebutkan, ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.

Buka Hanya Neno, tapi personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi. Diantaranya, pencabutan lisensi terbang. Ketentuan ini terdapat dalam  pasal 321.

S Panen mendesak, Polda Riau perlu segera mengusut kasus tersebut, apakah Neno menguasai mikropone pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.

"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," kata Neta.

"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," sambungnya.

IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB