Jazuli Juwaini (Foto: dok. PKS) |
"Ya (termasuk penistaan agama) ketika menyinggung orang azan, ya. Meskipun itu nanti yang paling pas menafsirkannya, apalagi kalau sudah sampai ke pengadilan ya tentu para hakim di pengadilan," kata Jazuli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/201), sebagaimana dilansir Detik.
Jahl pertama, Jazuli tidak bisa membedakan antara mengingkari status adzan sebagai ajaran Islam dan keberatan atas kerasnya suara karena dibantu alat pengeras suara.
"Salah satu dalil dlm fatwa itu menunjukkan bhw barang siapa mengingkari status adzan sebagai bagian dari ajaran Islam adalah kafir. Tp keberatan atas kerasnya suara adzan tak bisa disamakan dg mengingkari "مشروعية الاذان". Dua hal itu beda sekali," kata Gus Ulil ketika mengomentari fatwa MUI Sumut yang menyebut kasus Meiliana juga penistaan agama, Sabtu (24/08/2018) melalui akun twiter @ulil.
Bertendensi jahl pertama, Ketua Fraksi PKS menyatakan jahlnya yang kedua dengan menyebut termasuk penistaan agama ketika seseorang telah menyinggung azan. Sudah murokkab bukan? [dutaislam.com/gg]
Keterangan: Jahl artinya bodoh, Murokkab artinya bertumpuk-tumpuk.