Hakim yang Vonis Meiliana Penista Agama "Diganjar" OTT KPK
Cari Berita

Advertisement

Hakim yang Vonis Meiliana Penista Agama "Diganjar" OTT KPK

Duta Islam #03
Selasa, 28 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Meiliana divonis 18 bulan penjara setelah karena mengeluh suara adzan terlalu keras. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com – Warga Sumatera Meilenia divonis 18 bulan penjara karena dinilai menistakan agama setelah mengeluh suara adzan terlalu keras masih hangat. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Wahyu Prasetyo Wibowo.

Belum lama dari vonis tersebut, peristiwa mengejutkan menimpa majelis hakim Wahyu Prasetyo. Dia terkena Operasi Tangkap Tangah (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu diganjar OTT karena karena kasus suap bersama delapan pejabat lainnya.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Selasa (28/08/2018) dilansir dari detik.com.

Penangkapan Wahyu dibenarkan Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi. "Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian," kata Suhadi.

Dalam OTT tersebut, KPK menduga adanya suap berkaitan dengan perkara korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Ada uang dalam pecahan dolar Singapura yang turut disita.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang ditangkap. Nantinya KPK akan mengumumkan secara resmi penanganan perkara itu termasuk penetapan tersangka. [dutaislam.com/pin]

source: detik.com

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB