Bila Terbukti Terima Mahar, PKS "Tumbang" di Pilpres 2019
Cari Berita

Advertisement

Bila Terbukti Terima Mahar, PKS "Tumbang" di Pilpres 2019

Duta Islam #03
Senin, 20 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
PKS terancam tak bisa ikut Pilpres 2019. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com – Isu tak sedap soal dugaan mahar politik Rp 500 Miliar dari Sandiaga Uno ke partai politik mengancam keberlangsung PKS di Pilpres 2019. Bila terbukti PKS menerima mahar dia dipastikan tak bisa ikut Pilpres 2019 mendatang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan hal tersebut termaktub dalam Pasal 228 UU Pemilu.

"Kita harus lihat ini pasal 228 apakah pemberian dari seseorang kepada parpol untuk jadi capres. Kalau kita hanya mengacu pada pasal itu maka sanksi hanya ke parpol dan itu juga baru untuk tahun 2024 dan tidak ada sanksi ke individual," ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/08/2018) dilansir dari merdeka.com.

Dalam pasal 228 ayat 1 menyatakan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pada pasal berikutnya menyatakan apabila terbukti partai politik yang menerima dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. Itu harus memiliki kekuatan hukum tetap melalui persidangan.

Menurut Fritz, partai politik dan individu yang terlibat juga dapat dijerat dengan UU Partai Politik. Namun, hal tersebut masuk kewenangan pidana umum yang tidak masuk ranah penyelidikan Bawaslu.

"Ada pembatasan bantuan parpol dimana hukumannya untuk perseorangannya maksimal 6 bulan, untuk pengurus partai adalah satu tahun dan dendanya dua kali dana yang diterima," kata dia.

Dugaan penerimaan mahar politik telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Federasi Indonesia Bersatu. Federasi melaporkan Sandiaga PKS dan Sandiaga Uno. Selain itu, PAN juga dilaporkan terkiat tudingan yang sama.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemanggilan kepada dua pelapor beserta Andi Arief. Namun, sampai saat ini Bawaslu belum menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran dana kampanye tersebut. Alasannya KPU belum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, pelapor juga tak mengungkit hal demikian dalam laporannya.

"Pelanggaran dana kampanye baru kita bisa bicara apabila telah memunculkan pasangan calon memenuhi syarat dan dibuka rekening dana kampanye baru bisa kita terhadap pelanggaran dana kampanye," kata Fritz. [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB