Beredar, Sugi Nur Dipolisikan Karena Ujaran Kebencian. Kriminalisasi?
Cari Berita

Advertisement

Beredar, Sugi Nur Dipolisikan Karena Ujaran Kebencian. Kriminalisasi?

Duta Islam #03
Rabu, 01 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Gus Nur Dipolisikan karena Ujaran Kebencian. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com – Beredar Surat Kepolisian Sulawesi Tengah Direktorat Kriminal Khusus. Surat tersebut menunjukkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah dilaporkan ke polisi karena ujaran kebencian.

Surat bernomor SPDP/50/VII/2018/Diteskrimsus tertanggal 9 Juli 2018 tersebut merupakan surat pemberitahuan kepada Gus Nur tentang dimulainya penyidikan dengan terlapor Sugi Nur Raharja alias Gus Nur alias Cak Nur.

Dasar penyidikan Gus Nur berjumlah empat pasal. Di antaranya pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara RI.


“Dengan ini diberitahukan bahwa tangga 09 Juli 2018 telah dimulainya penyidikan khusus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara Setiap Orang degan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” demikian bunyi poin dua dalam surat tersebut.

Apakah ini termasuk kriminalisasi terhadap Gus Nur? Apakah Gus Nur akan lolos dari jeratan hukum? Entah! [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB