[Ngeri] Banding Ditolak, Bos Travel Pencuci Uang Jamaah Rp 905 M Pekikan Takbir dari Bui
Cari Berita

Advertisement

[Ngeri] Banding Ditolak, Bos Travel Pencuci Uang Jamaah Rp 905 M Pekikan Takbir dari Bui

Duta Islam #02
Kamis, 30 Agustus 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Ketiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan /Kiki ditampilkan saat konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).(KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA)
DutaIslam.Com - Beberapa waktu lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding Bos First Travel, Andika Surachman. Tersangka kasus pencucian uang jamaah 905 M itu justru memekikkan takbir dari bui. Ia tidak terima aset hasil pencucian uang jemaah umrah dirampas negara.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!" kata Andika, sebagaimana dilansir Detik, Rabu (29/08/2018).

Hal itu tertuang dalam sepucuk surat yang dituliskan Andika dan dititipkan ke kuasa hukumnya, Ronny Setiawan. Surat itu ditandatangani Andika pada 27 Agustus 2018.

"Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya," ucap Andika.

Andika tidak terima seluruh kesalahan dibebankan kepada mereka semata. Yaitu hanya Andika-Anniesa-Kiki yang dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan megakasus travel umrah itu.

"Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel," ujar Andika mengancam.

Tiga orang yang dihukum dalam kasus itu adalah:

Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.

Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.

Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.

"Saya rela mati demi terbongkarnya SKANDAL hukum ini," ujar Andika. [dutaislam.com/gg]

Source: Detik

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB