![]() |
Pamflet yang beredar, akan aksi pada Jum'at 27 Juli 2018 di depan gedung DPRD Jawa Tengah. |
Baca: Gema Pembebasan Jateng Koar-koar, Mau Aksi Pakai #Spirit212
Merespon hal tersebut, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kota Semarang hari ini (25/07/2018) dengan tegas menolak ideologi radikal dan khilafah yang diusung oleh eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan bentuk barunya. Mereka dengan berbagai macam cara terus berusaha menumbuhkan paham negara Islam (Khilafah) di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Koordinasi Cabang (Kasatkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Semarang, Suharmanto di Gedung Majlis Taklim Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, Jalan Puspogiwang 1 no 47 Semarang Barat Kota Semarang.
Menurutnya, pasca dibubarkannya HTI melalui disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU yang menegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-UUD RI Tahun 1945.
"Berdasarkan Undang-undang tersebut, paham yang diusung oleh HTI jelas dilarang, HTI mengusung ide khilafah, tidak sesuai dengan NKRI," kata pria yang akrab disapa Ndan Her itu. "Apa pun nama barunya. Terlebih dengan mengatasnamakan gerakan mahasiswa, ini sudah mencederai dunia pendidikan," tandasnya melanjutkan.
Pihaknya, telah mengirimkan surat penolakan tentang aksi 277 yang menggunakan mahasiswa dengan isu respresifitas rezim terhadap kampus, dosen dan mahasiswa dengan pelemparan isu pembungkaman ide dan gerakan. "Karena itu 277 kami tolak," kata Suharmanto dengan tegas
Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, bunyi Pasal 62 ayat (2) UU Ormas. "Sudah dinyatakan pencatutan badan hukum dan secara resmi HTI bubar, maka organisasi atau gerakan baru yang diinisiatori oleh mereka kita waspadai dan kita larang." ungkapnya.
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud, menurut Pasal 80A, sekaligus diyatakan bubar berdasarkan Undang-undang keormasan. [dutaislam.com/rifqi/gg]
