Mengenal Paradigma "Islam Berkemajuan" Ala Muhammadiyah
Cari Berita

Advertisement

Mengenal Paradigma "Islam Berkemajuan" Ala Muhammadiyah

Duta Islam #02
Rabu, 25 Juli 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Bendera Muhammadiyah. (Foto: Istimewa).
Oleh Dr. Pradana Boy ZTF

DutaIslam.Com - “Islam berkemajuan” adalah sebuah mantra mendasar bagi Muhammadiyah. Ia tak hanya menjadi tinanda yang membedakan Muhammadiyah dengan gerakan Islam lain, tetapi juga menjadi “arus” yang menggerakkan seluruh gelombang dinamika organisasi ini selama lebih seabad. Jargon populer ini diambil dari jawaban Kiai Ahmad Dahlan, sang pendiri, atas pertanyaan apakah hakikat Muhammadiyah itu. Ujaran ini padat, kaya makna, dan sekaligus dinamis. Ia padat dan kaya makna karena kalimat itu mempersyaratkan cara berfikir dan sikap ber-Islam yang maju. Sementara tentang maksud “Islam yang maju” itu juga akan memunculkan tafsir yang sangat beragam. Tetapi secara mendasar, kemajuan bisa ditafsirkan sebagai sejalan dengan perubahan zaman. Jika makna ini yang dikehendaki, maka ia sebangun dengan dinamika, dan atas dasar itu, maka matra “Islam berkemajuan” merupakan sebuah konsep yang menghendaki Islam selalu berada pada garis yang sejajar dengan dinamika kesejarahan dan kemanusiaan. Dengan kata lain, Islam berkemajuan dapat juga ditafsirkan sebagai Islam yang menyejarah dan memanusia, karena kemajuan zaman merupakan arus sejarah sekaligus kreasi manusia.

Namun di sisi lain, dalam bidang keagamaan, Islam mengenal hal-hal yang bersifat tsawabit (tetap), di satu sisi, dan mutaghayyirat (berubah-ubah) di sisi yang lain. Dengan demikian, Islam berkemajuan juga harus secara jitu memilah kedua konteks tersebut, sehingga sikap kesebangunan dengan zaman tidak diambil dengan mengorbankan prinsip-prinsip yang bersifat tetap tersebut. Dalam kaitan ini, salah satu bidang dalam Islam yang sering mengalami pergulatan antara yang tetap dan yang berubah adalah hukum Islam. Secara umum, pergulatan itu dapat diwakili oleh dua istilah penting dalam kajian hukum Islam, yakni syari’ah dan fiqh. Istilah pertama merujuk kepada prinsip-prinsip dasar yang bersifat abadi, mutlak. Sementara yang kedua menunjuk pada sesuatu yang bersifat menyejarah, kontekstual, dan nisbi. Dengan menggunakan paradigma Islam berkemajuan, maka fiqh bisa dimasukkan sebagai salah bentuk implementasi “Islam berkemajuan” dalam arti Islam yang menyejarah dan memanusia, atau Islam yang sebangun dengan perubahan zaman sebagaimana disinggung di atas.

Tulisan ini bermaksud mendiskusikan paradigma “Islam berkemajuan” Muhammadiyah dengan melihat dinamika pemikiran hukum Islam dalam organisasi ini.

Tarjih dan Dinamisasi Hukum Islam
Hukum Islam dan Islam berkemajuan dalam konteks dinamika pemikiran di Muhammadiyah bisa diidentikkan dengan Majelis Tarjih. Secara umum, majelis ini merupakan kelengkapan kelembagaan dalam Muhammadiyah yang secara mendasar bertanggung jawab atas penyelesaian masalah-masalah hukum Islam yang berkembang dalam masyarakat. Secara historis, Majelis Tarjih lahir pada tahun 1927 pada Kongres Muhammadiyah di Pekalongan. Kiai Mas Mansur, tokoh yang mengusulkan pembentukan Majelis Tarjih, pada dasarnya tidak hanya mengusulkan satu majelis, melainkan tiga, yakni, Majelis Tasyri’ (legislatif), Majelis Tanfidz (eksekutif) dan Majelis Taftisy (yudikatif) (Anis, 1972: 3). Namun dalam perkembangannya, meskipun substansi usulan itu diterima, nama bagi lembaga itu diputuskan menjadi Majelis Tarjih.

Dalam perjalanannya yang cukup panjang, Majelis Tarjih telah melakukan banyak hal untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum yang dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman. Kajian yang dilakukan oleh Fathurrahman Djamil (1995), misalnya, mengonfirmasi bahwa Majelis Tarjih melalui produk-produk fatwanya telah berhasil mengambil dan menerapkan sisi paling esensial hukum Islam, yakni maqashid al-syari’ah. Dalam konteks teori hukum Islam, maqashid al-syari’ah merupakan tujuan penetapan hukum, dan jika maqashid itu telah ditangkap atau diterapkan dalam konteks kehidupan praktis, maka pada saat itulah hukum Islam menemukan relevansinya. Dalam hal semacam inilah, maka bisa difahami ketika Amien Rais (1995) menyebut Majelis Tarjih sebagai lokomotif tajdid Muhammadiyah.

Dalam kaitan dengan tajdid ini, bisa dikatakan bahwa salah satu prinsip utama gerakan tajdid (reformasi Islam) adalah al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah. Prinsip ini merupakan kritik terhadap keyakinan dan praktik tertutupnya pintu ijtihad yang merupakan buah dari fanatisme berlebihan terhadap mazhab-mazhab fiqih tertentu. Dengan demikian, prinsip ini membawa konsekwensi turunan, yaitu sikap tidak mengikatkan diri kepada mazhab fiqih tertentu atau yang sering diistilahkan dengan Islam tidak bermazhab. Tentu saja yang dimaksudkan dengan bermazhab di sini tidak lantas bersikap anti atas pendapat-pendapat ulama’ terkemuka dari berbagai mazhab fiqih Sunni, tetapi lebih kepada tidak secara fanatik mengikatkan diri kepada mazhab-mazhab tersebut secara membabi buta.

Dengan kata lain, sebenarnya prinsip al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah itu bermakna mula-mula mengembalikan segala persoalan kepada prinsip dasar dan bukan kepada penafsiran atas prinsip dasar itu. Dengan kata lain, jika terdapat berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum Islam dalam masyarakat, maka yang mula-mula harus dilakukan adalah mengembalikan kepada syari’ah dan bukan kepada fiqh. Tetapi prinsip seperti ini bukan tanpa resiko, karena sejumlah kritik sering diarahkan. Misalnya, dalam sebuah wawancara saya dengan Kiai Husen Muhammad, kiai asal Cirebon itu menyampaikan kritiknya kepada prinsip “kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah” yang dianut Muhammadiyah. Ia mempertanyakan, dengan sarana apakah kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah itu dicapai? Apakah benar bahwa kemampuan perangkat ilmiah yang dimiliki ulama’ masa kini mampu mencapai pemahaman sebagaimana ulama’ masa lalu?

Kritik lainnya tentu berkaitan dengan hakikat tekstualisme yang terkandung dalam prinsip itu. Almarhum Kuntowijoyo, misalnya, telah menyadari bahwa kembali ke al-Qur’an itu bisa melahirkan dua konsekwensi: pembebasan dan pembatasan. Pembebasan bisa terjadi, manakala “kembali ke al-Qur’an dan Sunnah” itu dimaknai sebagai mengambil makna etis dan prinsipil dari keduanya. Sementara, sebagai pembatasan akan mengemuka, tatkala penafsiran kepada kedua sumber dasar hukum Islam itu berputar pada makna dzahir keduanya. Ini memang bukan potret yang mutlak, karena sangat mungkin terjadi dialektika di antara keduanya. Namun, mengingat kandungan hadits –sebagai salah satu unsur terpenting Sunnah—lebih rinci dibanding al-Qur’an, terutama menyangkut masalah-masalah ibadah, maka peluang tekstualisme itu sebenarnya lebih besar terjadi pada hadits ketimbang kepada al-Qur’an. Terlebih dalam hal-hal yang menyangkut dimensi ubudiyah.

Dalam kaitan ini patut pula diingat, sebagai sebuah istilah teknis dalam ilmu hadits atau ushul al-fiqh, tarjih merupakan sebuah metode yang digunakan untuk menguji validitas sebuah hadits atau dalil manakala terdapat beberapa hadits atau dalil dalam isu serupa yang perlu diuji keabsahannya. Dengan kata lain, jika terjadi apa yang dalam istilah ushul al-fiqh disebut sebagai ta’arudl al-adillah (pertentangan dalil-dalil) yang tidak mungkin didamaikan melalui metode al-jam’u wa al-tawfiq (penggabungan), maka metode tarjih harus ditempuh. Wahbah Zuhaili (1987: 185), mengutip para ahli ushul, mendefinisikan tarjih sebagai: “idlharu ziyadatin li ahadi al-mutamailaini ala al-akhar bi ma la yastaqillu” (menampakkan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sederajat, yang dalil tambahan itu tidak berdiri sendiri). Metode ini dengan sendirinya akan menghasilkan dalil yang dianggap kuat (rajih) dan dalil yang dilemahkan (marjuh).

Dengan mempertimbangkan kerangka metodologis ini, maka menjadi menarik untuk menganalisis, atas dasar apakah nama majelis dalam Muhammadiyah ini kemudian dinamakan sebagai Majelis Tarjih? Merujuk kembali kepada sejarah pembentukan Majelis Tarjih yang didahului usulan tentang pembentukan tiga majelis: tasyri’, tanfidz dan taftisy sebagaimana disinggung sekilas di atas, maka munculnya istilah tarjih ini menjadi menarik untuk diteliti. Dalam catatan Rifyal Ka’bah, alasan pemilihan nama “Tarjih” dan bukan “Tasyri’” untuk majelis tersebut adalah bertujuan untuk tidak memberi kesan bahwa lembaga ini menerbitkan syari’ah atau pembuat legislasi. Namun Ka’bah menilai alasan seperti ini tidak terlalu tepat, baik dalam konteks lama maupun modern. Adalah benar bahwa peran sebagai pembuat legislasi dalam konteks hukum Islam adalah Allah dan Rasul. Tetapi, “syari’ah itu tidak akan berjalan dengan baik, jika tidak ada lembaga khusus yang bertanggung jawab yang menatanya sesuai kebutuhan ruang dan waktu,” demikian kesimpulan Ka’bah. Juga, hukum syari’ah yang diundangkan oleh Allah itu bersifat mujmal (global), sehingga perlu campur tangan manusia untuk pemberlakuannya dalam ruang dan waktu tertentu (Ka’bah dalam Abbas, 1995: 70). Sembari setuju dengan poin Ka’bah ini, saya ingin menggarisbawahi bahwa pemilihan istilah tarjih –yang sesungguhnya merupakan metode tadi itu—sebagai nama majelis hukum ini, bisa jadi dimotivasi oleh prinsip al-ruju’ ila al-Qur’an wa al-Sunnah, yang tanpa disadari telah menjelma menjadi semacam aktivitas pelembagaan tekstualitas dalam Muhammadiyah, karena tarjih utamanya berkaitan dengan persoalan teks.

Jika diperhatikan, sikap anggota Muhammadiyah terhadap Himpunan Putusan Tarjih (HPT), yang sebagian besar merupakan kumpulan hadits yang telah di-tarjih, akan mendukung tesis ini. Sepanjang menyangkut HPT, agaknya warga Muhammadiyah cenderung menampakkan sikap monolitik. Artinya, jika ada sikap atau prinsip hukum yang dikembangkan dan dianut oleh warga Muhammadiyah, yang tidak sesuai dengan apa yang telah di-tarjih oleh HPT, pada umumnya akan menimbulkan problem di dalam konteks fiqih Muhammadiyah. Disadari atau tidak, kecenderungan melembagakan tekstualisme inilah yang berpengaruh pada kekakuan sikap Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam merespon sejumlah persoalan kontemporer.

Memang benar, sejumlah persoalan kontemporer telah direspon oleh Majelis Tarjih dengan sangat baik, dan pada masa-masa terdahulu, Majelis Tarjih telah dianggap mampu memecahkan persoalan berdasarkan prinsip maqashid al-syari’ah. Namun belakangan, terdapat anggapan bahwa Majelis ini lebih banyak disibukkan dengan pemecahan persoalan-persoalan ritual, sehingga masalah-masalah strategis umat, cenderung tak tersentuh. Jika ini benar adanya, maka paradigma Islam berkemajuan perlu mendapatkan revitalisasi kembali dalam konteks Majelis Tarjih sehingga teks tidak menjadi belenggu bagi dinamisasi doktrin agama yang menyejarah dan memanusia tadi.

Transmisi Ilmu Ketarjihan
Kondisi yang digambarkan di atas adalah suatu situasi yang tak bisa dipungkiri. Pada dasarnya, situasi seperti ini erat erat kaitannya dengan problem lainnya, yakni minimnya wadah bagi proses transmisi keilmuan Islam, khususnya syari’ah dan fiqh dalam Muhammadiyah. Harus diakui, agaknya bidang ini kurang mendapat perhatian dan minat yang meluas di kalangan Muhammadiyah. Jika dibandingkan dengan Nahdlatul Ulama’, misalnya, proses transmisi ilmu-ilmu keislaman di organisasi yang sering dikategorikan sebagai tradisional ini, berlangsung jauh lebih luas. Misalnya melalui pesantren-pesantren yang dimiliki oleh NU. Dalam konteks Muhammadiyah, sudah menjadi rahasia umum bahwa pendidikan pesantren sangatlah kurang jumlahnya. Akibatnya, proses transmisi keilmuan Islam dalam kerangka ideologi Muhammadiyah mengalami hambatan yang serius.

Dalam konteks tertentu, harapan transmisi keilmuan Islam ini memang bisa ditumpukan kepada perguruan tinggi-perguruan tinggi yang dimiliki oleh Muhammadiyah, melalui sejumlah Fakultas Agama Islam atau sekolah tinggi-sekolah tinggi agama Islam. Namun agaknya keberadaan pusat-pusat kajian keislaman itu belum sepenuhnya mampu memainkan peran regenerasi ulama’, dan khususnya lagi ulama’ fiqih dalam lingkungan Muhammadiyah. Bahkan dalam beberapa konteks, lahir pesimisme atas masa depan pusat-pusat kajian Islam yang terdapat di sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah itu yang disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah perkembangan dunia industri yang menuntut manusia modern untuk berkompetisi pada bidang-bidang strategis yang bersifat “duniawi”. Akibatnya, di perguruan tinggi, bidang-bidang kajian seperti agama, filsafat, atau sejarah kurang menarik minat masyarakat. Padahal sesungguhnya bidang-bidang seperti ini merupakan penyangga pusat-pusat pembelajaran di manapun, termasuk yang dimiliki oleh Muhammadiyah. Dalam situasi semacam inilah, maka patut dimaklumi akan adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan menipis dan kemudian memudarnya pusat-pusat kajian keislaman di Muhammadiyah itu. Sebagai contoh, seorang dekan sebuah Fakultas Agama Islam di sebuah Perguruan Tinggi Muhammadiyah, pernah mengungkapkan kekhawatirannya bahwa suatu saat para alumni fakultasnya yang berkunjung kembali ke almamater mereka akan terperanjat keheranan, karena mendapati Fakultas Agama Islam tempat mereka dulu belajar, kini tidak lagi berdiri.

Apakah kekhawatiran seperti ini bisa menjadi kenyataan atau hanya merupakan ketakutan yang berlebihan? Jawaban atas pertanyaan ini sebenarnya masih cukup netral. Ia bisa menjadi kenyataan, manakala peminggiran pusat-pusat studi keislaman di lingkungan perguruan tinggi Muhammadiyah ini semakin hari semakin nyata, sementara pada saat yang sama, tidak ada keinginan kuat dari para pengelola Perguruan Tinggi Muhammadiyah untuk memberikan “tempat istimewa” kepada pusat-pusat kajian keislaman tersebut. Disebut “tempat istimewa” bukan berarti bahwa pusat-pusat kajian itu mesti di-anakemas-kan dan dibedakan dengan yang lain. Tetapi lebih kepada perlakuan kepada pusat-pusat kajian keislaman tersebut bukan sebagai “tambang materi” bagi sebuah lembaga pendidikan Muhammadiyah. Kenyataannya, inilah yang sering terjadi, kekhawatiran para pengelola pusat-pusat kajian keislaman di perguruan tinggi Muhammadiyah akan masa depan mereka, salah satunya dipicu oleh “protes” beberapa kalangan bahwa pusat-pusat kajian tersebut tidak memberikan keuntungan secara finansial, sementara untuk mempertahankannya, biaya yang diperlukan kurang lebih sama dengan fakultas-fakultas lain yang berpotensi sebagai “tambang materi”.

Di tengah situasi yang demikian ini, beberapa pihak memang menaruh kesadaran. Ada sejumlah fakta yang bisa dirujuk untuk memperkuat analisis ini. Misalnya, setidaknya dalam satu dasawarsa terakhir, revitalisasi program atau pembentukan program baru untuk mencetak kader-kader ulama Tarjih Muhammadiyah telah berlangsung. Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah atau yang lebih dikenal dengan sebutan PUTM di Yogyakarta merupakan salah satu contoh yang bisa disodorkan. Sebenarnya, kelahiran pusat kajian ini telah cukup lama, yakni pada tahun 1968, di bawah pengelolaan Majelis Tarjih. Tetapi karena berbagai kondisi, program ini berjalan secara terbatas. Periode 1968-1971, program ini menerima hanya 18 peserta didik atau yang diistilahkan dengan thalabah, dan dari jumlah yang kecil itu, hanya 5 orang yang dapat menyelesaikan pendidikan. Setelah periode ini, selama dua tahun (1972-1974), program ini tidak menerima peserta didik. Antara tahun 1975-1978, 10 orang peserta didik diterima dalam program ini, dan hanya menyisakan 1 orang yang bertahan hingga selesai. Setelah angkatan ketiga ini, terjadi kekosongan hingga sepuluh tahun (1979-1989), dan pada periode antara tahun 1990-1993 program kembali menerima peserta didik dengan peningkatan yang cukup lumayan dalam hal jumlah, yakni 25 mahasiswa. Namun, sebagaimana periode terdahulu, tidak semua mahasiswa menyelesaikan pendidikan, karena hanya setengahnya saja yang bertahan dan selesai. Periode selanjutnya adalah 1993-1997, dengan jumlah mahasiswa 25 orang dan hanya 14 yang menuntaskan program. Program kembali tidak aktif selama dua tahun, dan kembali berjalan pada periode 1999-2002, dengan menerima 25 mahasiswa dan 20 mahasiswa menyelesaikan program pendidikan ini. Periode 2003-2006 mencatat perkembangan yang menggembirakan, karena sejumlah 25 peserta didik yang diterima pada periode ini seluruhnya menuntaskan program pendidikan kader khusus ini.

Setelah berjalan sekian lama, tahun 2005 mencatat suatu perubahan penting, yakni pengambilalihan PUTM dari Majelis Tarjih oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, meskipun pengelolaan teknisnya masih diserahkan kepada Majelis Tarjih. Tidak hanya itu, pada tahun 2007, rapat pleno PP Muhammadiyah juga memutuskan bahwa peserta PUTM akan memperoleh ijazah formal. Meskipun kelihatan sederhana, pengambilalihan ini sebenarnya merupakan sebuah indikasi bahwa kesadaran akan pentingnya transmisi keilmuan Islam dalam Muhammadiyah itu makin meluas. Kesannya, jika selama ini kesadaran itu seperti hanya berada di kalangan Majelis Tarjih, dengan pengambilalihan itu, dalam konteks Muhammadiyah secara luas, setidaknya dalam konteks PP Muhammadiyah, telah terbentuk kesadaran akan pentingnya pusat-pusat transmisi keilmuan Islam itu. Meskipun situasi ini juga belum berpengaruh signifikan pada jumlah peserta didik yang diterima maupun yang mampu menyelesaikan program. Periode 2005-2009, sebanyak 25 mahasiswa yang diterima dan seluruhnya berhasil menuntaskan pendidikan. Periode 2007-2010, sebanyak 16 mahasiswa dan 10 yang menyelesaikan pendidikan. Perubahan cukup signifikan terjadi pada periode 2009-2012, dengan adanya penerimaan peserta didik putri dari yang selama ini hanya putra, yang dengan sendirinya menambah jumlah mahasiswa, karena sebanyak 25 peserta putra dan 16 peserta putri diterima dalam program ini. Perubahan kembali terjadi pada tahun 2013. Mulai tahun ini, penerimaan peserta didik akan dilakukan tiap tahun, dengan jumlah 10 orang dan tanpa kelas putri.

Di samping itu, kesadaran serupa terjadi di Malang. Semenjak tahun 2003, Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), membuka program beasiswa ulama’ Tarjih yang dikenal luas sebagai Program Pengkaderan Ulama Tarjih (PPUT), di bawah pengelolaan Fakultas Agama Islam. Melalui program ini, setiap tahun ganjil, dimulai tahun 2003, sebanyak 25 mahasiswa diterima dalam program ini. Dengan demikian, pada tahun 2003, 2005, 2007, 2009, 2011, dan 2013, secara berturut-turut sejumlah mahasiswa yang dipersiapkan sebagai kader ulama’ tarjih diterima di Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Malang, baik di Jurusan Syari’ah maupun Tarbiyah. Namun demikian, program ini berjalan bukan tanpa kendala. Misalnya saja, dari tahun ke tahun peserta yang memperebutkan program ini mengalami penurunan kualitas. Idealnya, penguasaan bahasa Arab sebelum masuk ke program ini menjadi syarat mutlak. Tetapi dalam praktiknya, tidak semua peserta menguasai bahasa Arab dengan baik, atau dalam sejumlah kasus bahkan tidak memiliki pengetahuan tentang bahasa Arab sama sekali. Akibatnya, kemampuan peserta dalam penguasaan dasar-dasar ilmu keislaman tidak hanya tidak sama, tetapi juga senjang. Masalah seperti ini juga masih ditambah dengan belum lahirnya kurikulum yang terstruktur, sehingga perkembangan peserta didik dalam konteks keahlian dalam bidang ilmu fiqih, bisa terukur. Atau keengganan lulusan program perkaderan Tarjih ini untuk terlibat dalam berbagai aktivitas yang menyangkut ketarjihan.

Di samping itu, tidak hanya berhenti pada dua praktik ini, kecenderungan baru ini juga diperkaya dengan lahirnya sejumlah pondok pesentren Muhammadiyah di berbagi daerah, yang belakangan lazim dikenal sebagai Muhammadiyah Boarding School atau MBS seperti yang ada di Yogyakarta; Klaten, Jawa Tengah; dan di Garut Jawa Barat. Tentu, ini fakta yang menarik dan positif, meskipun jika dibandingkan dengan “tradisi sekolahan” Muhammadiyah, “tradisi pesantren” ini masih jauh tertinggal. Jika jumlah kita jadikan sebagai tolok ukur, maka posisi kedua tradisi itu sangat tidak berimbang. Data yang termuat dalam laman resmi Muhammadiyah, misalnya, menyebutkan jumlah sekolah dasar adalah 2.604, sekolah menengah pertama sebanyak 1.772, dan sekolah menengah atas sejumlah 1.143. Jika digabungkan, keseluruhannya berjumlah 5519. Sementara pada saat yang sama jumlah pesantren yang mencakup tingkat pendidikan dasar, menengah dan atas, adalah 67, yang artinya hanya sekitar 1,3 persen dari seluruh jumlah sekolah yang dimiliki Muhammadiyah.

Terlepas dari segala persoalan yang telah didiskusikan di atas, lahirnya kecenderungan baru seperti ini patut dilihat secara positif sebagai tumbuhnya kesadaran di kalangan Muhammadiyah untuk mempertahankan kesinambungan Islam berkemajuan Islam dalam ranah hukum Islam. Di samping itu, salah satu kunci penting mengatasi masalah ini adalah dengan menggairahkan kembali minat kaum muda pada Muhammadiyah pada bidang-bidang kajian keislaman dan ketarjihan seperti ini. Di atas segalanya, problem-problem mendasar yang berkembang pada pusat-pusat transmisi kelimuan Islam atau khususnya ketarjihan yang dimiliki oleh Muhammadiyah, harus secara serius dikaji dan dipecahkan, sehingga bidang yang sebenarnya sangat vital bagi pemertahanan Islam berkemajuan dari perspektif hukum Islam ini bisa terus dipertahankan dan dikembangkan. [dutaislam.com/gg]

Source: Muhammadiyah Lamongan

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB