Dasar Hukum Riba dalam Pandangan Islam
Cari Berita

Advertisement

Dasar Hukum Riba dalam Pandangan Islam

Jumat, 01 Juni 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
dasar hukum riba dalam islam

DutaIslam.com - Dasar hukum riba dalam pandangan Islam biasanya dikaitkan dengan hukum riba bank atau dalam pengertian bunga bank. Apa definisi riba, pendapat ulama tentang riba? Silakan baca.

Definisi Riba
Secara etimologis, riba berarti ziyadah (tambahan). Sedangkan secara terminologis, riba adalah tambahan sesuatu yang dikhususkan. Maksudnya adalah tambahan pada modal pokok. Sebagaimana dalam firman Allah Swt:

أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَى مِنْ أُمَّةٍ

Artinya:
"Disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain." (QS. An-Nahl: 92)

Maksud arba dalam ayat di atas adalah lebih banyak jumlahnya.

Hukum Riba
Hukum riba adalah haram menurut semua agama samawi, kemudian agama Islam datang dan menguatkan hukum tersebut. Allah Swt tidak mengizinkan memerangi orang yang berbuat maksiat kecuali terhadap orang-orang yang makan dari hasil riba. Hukum diharamkannya riba dijelaskan dalam Al-Qur’an, Sunnah, serta ijma’ para ulama’.

Allah Swt berfirman :
وَأَحَلَّ اللهُ البَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا

Artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275).

Begitu juga dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari yang bersumber dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوْبِقَاتِ, قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ وَمَاهُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ, وَالسِّحْرُ, وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالحَقِّ, وأَكْلُ الرِّبَا

Artinya:
“Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba” (HR. Bukhari dan Muslim).[1]

Sedangkan dalil dari ijma’, para ulama’ sepakat bahwa hukum riba adalah haram.[2]

Hikmah Diharamkannya Riba
Agama Islam mengajak umatnya untuk selalu tolong menolong dan senantiasa senang menebarkan cinta kasih antarsesama. Pada satu sisi, riba merupakan penyebab permusuhan antarmuslim dan menghilangkan kesadaran untuk saling tolong menolong.

Mengapa? Karena dengan riba, para pemodal akan dengan mudah mendapakan keutungan yang dapat menyebabkan ia malas bekerja kerja dan enggan menciptakan lapangan pekerjaan bagi orang lain. Hal inilah yang akan menyebabkan kesenjangan sosial, orang miskin akan semakin miskin, dan yang kaya semakin kaya.

Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menyeru untuk saling tolong menolong dan solidaritas antar sesama sehingga tercapainya kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itulah, Islam mengharamkan praktik riba dalam bentuk apapun.

Macam-macam Riba

1. Riba Nasi’ah
Yaitu tambahan pada harta sebagai kompensasi bertambahnya tempo pembayaran. Misalnya, seseorang menjual barang dagangannya kepada orang lain dengan pembayaran kredit, apabila sudah sampai jatuh tempo pembeli belum melunasi pembayaran, maka ia terkena penambahan harga sebagai kompensasi penguluran waktu. Maka inilah yang dinamakan riba.
Hal ini telah disinggung dalam al-Qur’an:

يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُو الرِّبَوآ أَضْعَافًا مًضَاعَفَةً

Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (QS. Ali Imran: 130).

2. Riba Fadhli
Riba fadhli yaitu menjual sesuatu dengan alat tukar sejenis dengan adanya penambahan salah satunya tanpa tenggang waktu, seperti menjual uang dinar dengan dua dinar, atau menjual satu kilogram gula dengan dua kilogram gula, dan lain-lain.

Rasulullah Saw bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ, وَالفِضَّةُ بِالفِضَّةِ, وَالبُرُّ بِالبِرِّ , وَالشَّعِيْرُ بالشَّعِيْرِ, وَالتَّمْرُ بالتَّمْرِ, وَالمِلْحُ بالمِلْحِ, مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ, فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ, فَبِيْعُوا َكَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Artinya:
“Emas dibeli dengan emas, perak dibeli dengan perak, biji gandum dibeli dengan biji gandum, jagung dibeli dengan jagung, kurma dibeli dengan kurma, garam dibeli dengan garam, dengan sepadan, sama, dan kontan. Jika barang-barang itu berbeda, maka juallah sekehendak kalian jika dilakukan dengan sama-sama kontan.” (Hadits Riwayat Muslim).[3]

Para ulama mengategorikan jenis barang selain yang disebutkan diatas termasuk barang yang mengandung riba jika mengandung unsur riba. Dalam hadits Rasulullah Saw diatas, enam macam barang diatas merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat dihindari. Jika terjadi praktik riba, maka manusia akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Oleh karena itulah, Allah Swt dan Rasul-Nya melarang riba sebagai bentuk kasih sayang kepada manusia dan memelihara kemaslahatan umat manusia. Wallahu a’lam. [dutaislam.com/ab]

Ditulis oleh Ulum Bastomi Yahya, 
Mahasiswa PAI 2015 UIN Malang.

Referensi:
[1] Al-Bukhari: Shahih al-Bukhari, juz IV, hlm. 12, dan Muslim: Shahih Muslim, juz I, hlm. 92. [2] Ibnu Qudamah: al-Mughni, juz VI, hlm. 52. 
[3] Hadits riwayat Muslim, juz III, hlm. 1211.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB