PW Ansor Jateng Desak Proses Permohonan Grasi untuk Petani Kendal Segera Diproses
Cari Berita

Advertisement

PW Ansor Jateng Desak Proses Permohonan Grasi untuk Petani Kendal Segera Diproses

Duta Islam #02
Jumat, 04 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Pengurus wilayah GP Ansor Jawa Tengah dan Kendal, LBH Semarang, FNKSDA dan warga desa Surokonto Kendal mendatangi Lapas Kendal menyampaikan dukungan permohonan grasi untuk Kiai Nur Aziz dan Rusmin terpidana kasus tukar guling lahan Perhutani di Desa Surokonto, Kendal, Jumat siang (04/05/2018).
DutaIslam.Com - Puluhan orang dari Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Tengah, LBH Semarang, Pengurus Cabang GP Ansor Kendal dan warga Desa Surokonto mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal, Jumat (04/05/2018) siang.

Kedatangan  mereka untuk mengawal proses pengajuan grasi terhadap Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, petani di Desa Surokonto Kendal yang divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda 10 miliar karena dianggap telah menyerobot lahan milik Perhutani.

H Solahudin Aly, ketua PW Ansor Jawa Tengah, mengatakan pihaknya mendapat mandat dari PBNU dan PP Ansor untuk mendampingi proses permohonan grasi tersebut. “Kami mendukung permohonan grasi untuk Kiai Nur Aziz dan Pak Rusmin karena ini menyangkut marwah kiai kami. Kami mendesak Kemenkumham dan Kepala Lapas dapat memprosesnya dengan segera. Kami sangat berharap Bapak Menteri dan Bapak Presiden mengabulkannya atas nama keadilan dan kemanusiaan,” terang Gus Solah.

Menurut Samuel Rajaguguk dari LBH Semarang yang turut mendampingi proses permohonan grasi, kedatangan pihaknya dan pengurus Ansor menindaklanjuti pertemuan dengan Kemenkumham di Jakarta merespon dukungan permohonan grasi yang diinisatori oleh PBNU dan mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.

Samuel menambahkan, pertimbangan permohonan grasi untuk Kiai Nur Aziz dilatarbelakangi beberapa hal yang menyangkut aspek kemanusian dan ketokohannya. “Beliau adalah seorang kiai dan kepala keluarga. Sebagai kiai kehadiran beliau sangat diperlukan oleh masyarakat. Sebagai kepala keluarga beliau punya istri dan anak-anak yang tentu terpukul atas vonis hukuman yang menimpanya,” terangnya.

Puluhan warga desa Surokonto juga turut hadir bersama elemen masyarakat yang mendukung permohonan grasi untuk kiai dan rekan petani di kampungnya yang telah setahun ini mendekam di Lapas Kendal. “Pak Kiai Aziz ini seorang kiai yang menjadi panutan kami. Beliau berada di lapas ini bukan untuk kepentingannya sendiri, tapi untuk membela kami para petani Desa Surokonto. Hukuman yang diberikan kepada beliau sangat tidak manusiawi, karena itu kami mendesak bapak presiden dapat membebaskannya,” kata Muhammad Ghufron, warga Desa Surokonto.

Sementara itu perwakilan dari Kemenkumham yang datang ke Lapas Kendal untuk menyampaikan berkas dukungan permohonan grasi tidak bersedia memberikan keterangan. Pihaknya hanya menyampaikan bahwa permohonan grasi masih dalam proses. Begitu juga dari pihak Lapas Kendal tidak dapat dimintai tanggapan.

Mengenai langkah selanjutnya, Muhammad Ulil Amri, Ketua PC Ansor Kendal mendesak kepada Kepala Lapas Kendal untuk dapat segera menindaklanjuti. Menurutnya, untuk proses pengajuan grasi pihak Lapas perlu menerbitkan formulir register dan berkas penilitian masyarakat.

“Kami mendesak Kalapas Kendal dapat segera menerbitkan berkas yang diperlukan sebagai prasyarat pengajuan grasi. Desakan ini bukan hanya saja dari kalangan NU, tapi juga dari sejumlah elemen masyarakat di tanah air. Kami akan terus mengawalnya sampai permohonan ini dikabulkan dan Kiai Aziz bisa kembali ke masyarakat,” terang Ulil.

Sebagaimana telah diberitakan, dukungan permohonan grasi untuk kiai dan petani Kendal yang diinisatori oleh PBNU ini datang dari sejumlah kalangan. Antara lain Komnas HAM RI, Komunitas Gusdurian, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Semarang, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) dan sejumlah elemen masyarakat sipil lainnya. Mereka telah menyatakan dukungannya dalam pernyataan sikap bersama dan telah menyampaikannya kepada Kemenkumham di Jakarta beberapa waktu lalu. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB