Ngawur Lagi, Tanpa Dalil Sugi Ceramah Haramkan BPJS
Cari Berita

Advertisement

Ngawur Lagi, Tanpa Dalil Sugi Ceramah Haramkan BPJS

Duta Islam #03
Kamis, 03 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Foto: Istimewa
DutaIslam.Com - Sugi Nur alias Gus Nur dalam ceramah di sebuah masjid di semanggi ngawur lagi. Tanpa menggunakan dalil dia mengharamkan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Dia bilang BPJS haram dan melanggar syariah.

"Kalian jangan telan mentah kebijakan pemerintah. Apalagi melanggar syariat. Seperti BPJS itu melanggar syariat," ucap Sugi Nur dalam rekaman video yang unggahnya sendiri di akun Gus Nur Ngaji Hidup, Senin (30/04/2018).

Karena menganggap BPJS haram, Sugi pun sampai-sampai mengatakan, lebih baik dia mati dari pada ikut dan memakai BPJS.

"Saya nggak punya BPJS. Lebih baik saya mati sakit dari pada sembuh diobati BPJS. Bener. Dan sudah saya buktikan," katanya.

Sugi lantas bercerita kalau suatu waktu anaknya dan dirinya sakit muntah darah. Karena uang nggak cukup akhirnya anaknya yang diobati di rumah sakit tanpa BPJS. Sugi sendiri mengobati dirinya dengan air yang sudah dibacakan doa. Kemudian dia menabrakkan dirinya ke tiang di pondoknya. Akhirnya sembuh.

"Itu anak saya muntah darah itu. Jam 2 malam sama saya muntah darah. Gara roadshow kecapean muntah darah. Sampai pingsan di solo dan balik papan. Pesawat delay terus. Sampe rumah akhirnya masuk rumah sakit. Saya lihat saldo, kau dua (masuk rumah sakit nggak cukup.

Akhirnya anak saya masuk, saya nggak," katanya.

"Saya bilang ke anak saya. Abi tak ngobati diri sendiri. Pakai air baca bismillah....... Bismilah hussayfi, Bismillah kafi, bisamillah la yadurru.... stelah itu diminum dan pernafasan. Terus ada tiang di pondok. Saya antem, waras waras, setelah itu dipesantren ada tiang saya tabrak,waras..waras...sampai empat kali langsung gliyeng saya jatuh keringetan. Waras temenanan," jelasnya.

"Khalifah reek, harus punya prinsip, ojo gopo-gopo, ojo lete lete, meskipun gak punya uang nggak pakai BPJS," katanya lagi.

Ia kembali bilang bahwa BPJS haram.

"Jadi menurut saya BPJS haram. Apakah kalau saya nggak punya BPJS makar. Nggak kok. Wong itu bertentangan dengan syariat," ujar Sugi.

Alasannya sederhana. Karena sakit nggak sakit di suruh bayar.

Loro nggak loro dikon bayar. Telat didendo. Ayo angkat tangan yang punya BPJS, nggak usah ngaku. Terusno iku, riba. Eh nggak riba. Mbahe riba," ujar Sugi yang berdakwah secara serampangan.


Bagaimana sesungguhnya BPJS? 
Sesungguhnya ini bahasan beberapa tahun silam ketika pemerintah hendak mengadakam BPJS. Para ulama dan para tokoh agama nasional sudah menyampaikan pendapatnya. Berikut ini pandangan NU, Muhammadiyah, dan beberapa ahli agama lain.

Hasil Bahsul Masail NU
Sebagaimana dilansir dari NU Online, Forum bahtsul masail pra muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan PBNU di pesantren Krapyak Yogyakarta pada 28 Maret 2015 lalu, sepakat mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang ditangani BPJS Kesehatan. Mereka menyimpulkan bahwa konsep JKN yang ditangani BPJS Kesehatan tidak bermasalah menurut syariah Islam.

Forum yang diikuti para kiai dari pelbagai daerah di Indonesia menetapkan bahwa BPJS sudah sesuai dengan syariat Islam. Mereka memandang akad yang digunakan BPJS Kesehatan sebagai akad ta’awun. Ketika disodorkan pertanyaan apakah mengandung riba, mereka menjawab bahwa akad BPJS tidak mengandung riba.

Putusan ini diambil setelah para kiai berdiskusi langsung dengan Kepala Grup MKPR dr Andi Afdal Abdullah terkait pelayanan kesehatan untuk peserta BPJS. Kepada dr Andi Afdal, para kiai mengajukan pelbagai pertanyaan seperti konsep iuran, penggunaan, besaran iuran, siapa pengguna BPJS, siapa yang dibebaskan dari iuran, dan pertanyaan lainnya yang dibutuhkan dalam bahtsul masail yang digelar pada sebuah sesi di malam hari.

Dengan diskusi pada orang teras BPJS, mereka mendapatkan tashawwurul amri, deskripsi persoalan secara utuh. Hasil diskusi ini yang dijadikan pedoman para kiai dalam memutuskan hukum BPJS.

Ketua LBM PWNU Yogyakarta KH Ahmad Muzammil saat itu mengatakan bahwa dulu jaminan itu hukumnya fardhu kifayah, tetapi sekarang fardhu ain bagi orang mampu untuk membayar iuran jaminan bagi mereka yang lemah ketika diwajibkan pemerintah.

Konsep ta’awun yang diberlakukan BPJS, menurut Muzammil, masuk dalam bab jihad seperti disebutkan Fathul Mu’in yakni daf’u dhararin ma’shumin. Sehingga di sini pemerintah diposisikan sebagai administrator bagi orang kaya untuk membantu mereka yang lemah.

Kalau bicara halal-haram, BPJS sudah jelas halal. Tetapi harus dilihat apakah BJPS mengandung mashlahah atau mafsadah? Kita tinggal memperbaiki saja mana kurangnya.

Pandangan MUI
Sempat mencuat isu bahwa MUI mengharamkan BPJS Tahun 2015 lalu. Namun, di tahun yang sama (2015) MUI mengklarifikasi bahwa fatwa yang dikeluarkan saat itu tidak sampai pada level haram. Hanya mengandung ketidak jelasan akad. Itu terjadi ketika MUI belum tahu detail mengenai akad BPJS. Namun tak selang lama MUI juga membolehkan karena akadnya sudah jelas. Berdasarkan pertemuan dengan pihak BPJS dan pemerintah saat itu, MUI yang saat itu diketuai Din Syamsudin dari Mujammadiyah juga membolehkan agar masyarakat tetap melanjutkan yang mau mendaftar BPJS.

Pandangan Buya Yahya
Dalam sebuah ceramah yang terekam video di media sosial Buya Yahya tidak mengharamkan BPJS. Namum BPJS juga bisa haram kalau ada salah niat dari orang yang ikut BPJS.

Maka, lanjut Buya Yahya, kalau niatnya ikut BPJS untuk membantu orang lain dengan membayar iuran justru bagus. Karena ada niat membantu. Yang tidak boleh kalau ikut BPJS dengan maksud mendapatkan yang lebih besar. Demikian kata Buya Yahya. Silahkan bisa cek videonya sudah banyak beredar di youtube.

Pandangan Ustad Shomad
Ustad Shomad juga tidak mengharamkan BPJS. Hanya dia mengemukakan menurut pendapat Ali Jumah Mesir.

Menurutnya ada tiga pandangan. Pertama bisa haram karena ibarat judi. Kedua, baik dan boleh karena ada unsur tolong menolong satu sama lain. Ketiga tak boleh kalau BPJS untuk profit atau mencari untung.

Ustad Shomad kemudian menyerahkan ke jamaah untuk memilih yang mana.

Dengan demikian, haram tidaknya BPJS tergantung orangnya. Kalau niatnya baik maka boleh. Kalau niatnya buruk maka tidak boleh. Silahkan cek sendiri paparan ustad Somad yang sudah beredar di youtube.

Dengan demikian pendapat sejumlah ulama Indonesia tentang BPJS, baik dari Ormas maupun perorangan. Tak ada dari mereka yang sampai mengharamkan orang yang ikut BPJS atau lembaga BPJS itu sendiri.

Lak kok Sugi penceramah anyaran tiba-tiba mengharamkan dan diumbar ke jamaahnya. Sugi juga menganggap telah melakukan riba orang yang ikut BPJS.

Dia beda dengan ulama kebanyakan. Terus dia ikut siapa? [dutaislam.com/pin] 

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB