![]() |
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut). Foto: Istimewa |
"Jangan dimusuhi, nggak boleh. Saya meminta seluruh anggota Ansor dan Banser untuk merangkul mereka, kembali ke Ibu Pertiwi, bersama-sama NKRI tegak berdiri, membangun negara tercinta ini," kata Gus Yaqut, sebagaimana dilansir Tribunjateng.com, Senin (07/05/2018).
Menurut Gus Yaqut, eks HTI adalah saudara seiman, sehingga tidak boleh dimusuhi apalagi dikucilkan. "Terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahmi yang baik, apalagi ini saudara sesama muslim. Wajib hukumnya," ujar Gus Yaqut.
Pernyataan Gus Yaqut tersebut disampaikan sebagai sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan HTI terkait pembubaran ormasnya oleh pemerintah.
Gus Yaqut juga mengapresiasi putusan sidang tersebut, dimana Majelis Hakim PTUN menolak gugatan HTI. Hal ini menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.
Menurut Gus Yaqut, bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar UU Ormas (perubahan Perrpu Ormas) telah menjadi fakta hukum yg tidak bisa dibantah. Kegiatan-kegiatan HTI juga bertentangan dengan ideologi Pancasila, yaitu menyebarkan paham khilafah. Oleh sebab itu, HTI harus menghormati keputusan pengadilan.
“HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatan-kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara,” tandasnya. [dutaislam.com/gg]
