HTI Sah Dibubarkan, Peran NU Selanjutnya Dibutuhkan
Cari Berita

Advertisement

HTI Sah Dibubarkan, Peran NU Selanjutnya Dibutuhkan

Duta Islam #03
Senin, 07 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Massa Pendukung HTI di Depan Gedung PTUN Jakarta. Foto: Istimewa.
DutaIslam.Com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan begitu, HTI telah sah dibubarkan.

Bagaimana respon yang mendatangi Gedung PTUN setelah gugatan HTI ditolak?

"Khilafah... khilafah...," demikian teriaknya, sebagaimana dilansir detik.com, Senin (07/05/2018).

"Yang punya negeri ini bukan polisi, yang punya negeri ini bukan hakim. Yang punya negeri ini Allah SWT, insyaallah kita akan tetap istikamah di jalan Allah," kata oratornya.

Putusan majelis hakim menolak gugatan HTI karena bukti-bukti kongkrit HTI tidak sepaham dengan Pancasila.

Sebenarnya tak usah jauh-jauh untuk menilai HTI adalah kelompok makar. Pekikan khilafah di depan Gedung PTUN adalah bukti kongkrit kalau mereka akan makar dan mengubah Pancasila dengan khilafah. Masih mau membela HTI? tidak untuk yang masih berpikir waras!

Menanggapi Putusan PTUN, aktifis NU Atho mengatakan, dirinya masih berkeyakinan bahwa ideologi HTI akan tetap hidup di Indonesia, bahkan boleh jadi akan berkembang biak di kalangan masyarakat. Menurut Atho, para pengasong khilafah secara diam-diam akan menyimpan dendam kesumat yang cukup mendalam terhadap pemerintah.

Atau, lanjut Atho, mereka akan terus berupaya sekuat tenaga mencari segala cara agar tetap eksis untuik memperjuangkan khilafah.

Nah, disinilah peran NU sangat dibutuhkan untuk mengajak mereka secara perlahan, namun pasti. agar mereka segera sadar dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi. Tinggal kita pikirkan bagaimana langkah kongkrit dan riilnya," ujar Atho kepada Dutaislam.com [dutaislam.com/pin]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB