![]() |
RUU Antiterorisme. Foto: Istimewa. |
Duh! Ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang darurat terorisme yang berakar pada pemahaman radikal terhadap ajaran agama. Revisi UU antiterisme yang kini masih di meja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak untuk diselesaikan sebagai legalitas negara memberantas kebiadaban pelaku teror.
Presiden Joko Widodo geram dengan sederet ledakan bom di Surabaya yang terjadi berturut-turut. Jokowi meminta DPR segera menuntaskan Revisi UU antiterorisme. Jika tidak, maka akan diterbutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurut Presiden, revisi UU ini sudah diajukan pemerintah kepada DPR pada Februari 2016 yang lalu. Artinya, sudah dua tahun tergeletak di meja DPR. Presiden meminta untuk segera diselesaikan secepatnya-cepatnya. Presiden memberi batas masa sidang 18 Mei mendatang.
"Kalau nantinya di bulan Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan perppu," kata Jokowi, dilansir dari kompas.com.
Pernyataan ini juga disampaikan presiden melalui akun Twitternya @jokowi. Menurut presiden, RUU Antiterorisme merupakan payung hukun yang penting bagi aparat untuk menindak tegas pelaku teror.
“UU ini merupakan hal yang penting bagi aparat, bagi polri untuk bisa menindak tegas baik dalam pencegahan maupun tindakan. Kalau nanti Juni, di akhir masa sidang ini belum segera di selesaikan, saya akan keluarkan Perppu,” tulis Jokowi. [dutaislam.com/pin]
