Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 278: Perintah Meninggalkan Riba
Cari Berita

Advertisement

Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 278: Perintah Meninggalkan Riba

Duta Islam #04
Rabu, 30 Mei 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami

Kandungan Surat al-baqarah ayat 278
Al-Quran mengatur pola kehidupan umat Islam dalam membangun kehidupan bermasyarakat. Umat Islam menjadikan Al-Quran sebagai way of life untuk mencari ridha Allah SWT. Sehingga, kehidupan mereka sesuai dengan tuntutan dan perintah Allah SWT yang terkandung di dalam Al-Quran.

DutaIslam.Com - Dalam hal mu’malah, Allah SWT telah menjelaskan batasan-batasannya dalam Surat al-Baqarah ayat 278. Dengan tegas Allah SWT melarang perbuatan riba ketika bertransaksi. Sebab, riba sejatinya merugikan salah satu pihak yang melakukan transaksi. Islam sangat mengajurkan dalam transaksi harus ada keridhaan antar semua pihak.


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278)

“Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman”.

Jika kita mencermati ayat di atas, Allah SWT menyandingkan perintah takwa dengan perintah meninggalkan perbuatan riba. Dua redaksi perintah tersebut mengindikasikan adanya korelasi antara makna yang terkandung dari dua perintah tadi. Hubungan keduanya bisa dipahami sebagai konsekuensi logisnya jika orang yang beriman, maka ia akan meninggalkan riba. Karena, orang yang melakukan riba sama halnya ia mendustakan Allah SWT.

Perbuatan meninggalkan riba juga merupakan proses meninggalkan model transaksi pada masa jahiliyah. Di mana orang-orang jahiliyah dulu ketika bertransaksi selalu memungut uang lebihan. Surat al-Baqarah ayat 278 ini sebagai penegasan akan buruknya moral dan karakter orang kafir Quraisy.

Salah satu pakar tafsir klasik, Imam Abu Ja’far bin Jarir at-Thobari mengatakan bahwa perintah meninggalkan riba ditujukan kepada orang-orang beriman dengan diksi (يأيها الذين آمنوا ). Orang-orang yang benar-benar beriman kepada Allah dan rasulNya, ia akan membuktikan keimanannya dengan sebuah tindakan yang nyata. Konsekusnsinya, ia akan menjauhkan diri dari melakukan riba dalam segala transaksi.

Tradisi masyarakat jahiliyah

Dari keterangan di atas dapat kita nyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan perintah kepada para sahabatnya untuk meninggalkan prilaku jahiliyah.Yakni tidak memungut sisa transaksi riba yang sebelumnya menjadi tradisi masyarakat jahiliyah pada waktu itu. Oleh karena itu, Allah menggunakan diksi dalam ayat tersebut dengan kata ما بقي من الربا (sisa transaksi riba sebelumnya).

Kalau kita melihat asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 278 ini berawal dari kisah paman nabi, Abbas bin Abdul Mutholib. Pada waktu itu, beliau bekerjasama dengan Khalid bin Walid meminjamkan uang kepada Tsaqif bin Amr sehingga pasca Islam datang keduanya bergelimang harta. Dalam kitab tafsir lain dijelaskan, bahwa ayat tersebut merupakan representasi dari kisah Bani Amr yang mengambil riba kepada Bani Mughirah.

Pada satu waktu, ketika Bani Amr melakukan  tagihan kepada bani Mughirah, meraka menolak untuk membayar tagihan hutangnya tersebut. Akhirnya, berita tersebut tersebar hingga sampai ke telinga Rasulullah SAW. Kemudian Nabi Muhammad menyuruh untuk mengikhlaskan atau menerima siksa Allah yang begitu berat di hari kiamat nanti.

Tradisi riba, menurut Imam Mujahid, sudah berkembang sejak zaman pra Islam. Pada waktu itu, dalam tradisi masyararakat jahiliyah kalau orang yang meminjam dan sudah jatuh tempo tetapi belum mampu melunasinya, maka pihak pemberi hutang akan menambahkan nominal hutangnya sebagai konsekuensi atas keterlambatan pelunasan. Jadi, pihak penghutang akan mengembalikan sejumlah pokok hutang beserta dengan bunga sesuai lamanya masa pinjaman.

Adanya pelarangan riba dalam transaksi bertujuan untuk menghindari terjadinya ketimpangan di masyrakat. Di mana orang yang melakukan transaksi riba secara tidak sadar telah merugikan dan mamakan harta orang lain dengan cara yang tidak halal. Maka dari itu, Al-Quran melarang keras umat Islam melakukan riba dan akan memberikan hukuman yang tegas kepada pelaku riba. [dutaislam/in]

Artikel Dutaislam.com

Demikian penjelasan mengenai asbabun nuzul Surat al-Baqarah ayat 278: Perintah Meninggalkan Riba, silahkan baca di artikel berikutnya.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB