Ketua PBNU KH Imam Aziz menyampaikan permohonan grasi kepada Menkumham Yasonna Laoly. |
Permohonan grasi diserahkan oleh KH Imam Aziz dan diterima oleh Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (25/04/2018), di kantor Kementrian Hukum dan Ham, Jakarta.
Kepada Dutaislam.com, aktivis Gusdurian Saiful yang ikut rombongan tersebut mengatakan, pada prinsipnya Pak Mentri menerima dan memahami masalah terkait Petani Surokonto Wetan tersebut. Selain itu, juga akan melanjutkannya ke Presiden.
PBNU beserta tim akan terus mengawal kasus yang menimpa Petani Sorokonto Wetan itu. "Pasti, kami akan mengawalnya," tandas Saiful.
Sebelumnya, PBNU dan para aktivis menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Kiai Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin berupa 8 tahun penjara dan denda milyaran rupiah adalah tidak adil.
Pada pertemuan di Gedung PBNU, Kiai Yahya Cholil Staquf atau yang akrab dipanggil Gus Yahya menyatakan, bahwa hukuman semacam itu, merupakan penindasan kepada rakyat dan petani kecil.
“Saya curiga ada yang ingin menakut-nakuti petani kecil supaya tidak berani memperjuangkan hak-haknya,” kata Gus Yahya, Selasa (14/11/2017). [dutaislam.com/gg]