Hukum Operasi Kelamin (Transgender) Menurut Pendapat Para Ulama
Cari Berita

Advertisement

Hukum Operasi Kelamin (Transgender) Menurut Pendapat Para Ulama

Minggu, 01 April 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
hukum mengganti jenis kelamin
Lucinta luna dan isu trangendernya.
Hukum operasi kelamin atau mengganti jenis kelamin (dari pria jadi wanita atau wanita jadi pria), harus dianalisis sebab dan tujuan pergantian kelaminnya, sebagaimana beberapa artis yang dikabarkan juga melakaukan operasi jenis kelaminnya, laiknya Lucinta Luna.

DutaIslam.Com - Dalam Wikipedia, operasi kelamin atau transgender adalah orang yang memiliki identitas gender atau ekspresi gender yang berbeda dengan seksnya yang ditunjuk saat lahir. Orang transgender juga terkadang disebut sebagai orang transseksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk transisi dari satu seks ke seks lainnya.

Keadaan transgender tidak terikat dengan orientasi seksual. Orang transgender dapat memilki orientasi heteroseksual, homoseksual, biseksual, aseksual, dan lain-lain. Istilah transgender berbeda dengan istilah interseks, yaitu kondisi seseorang yang lahir dengan karakteristik seks fisik yang "...tidak padan dengan gagasan umum mengenai laki-laki atau perempuan".

Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga bisa disebut sebagai gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.

Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder). Penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome.

Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.

Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri.

Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan.

Lalu, bagaimana pandangan agama terkait dengan transgender ini? Istilah transgender di dalam kajian hukum syariat lebih dekat dengan istilah al-mukhannits (lelaki yang berperilaku seperti perempuan) wal mutarajjilat (perempuan yang berperilaku seperti laki-laki). Di dalam fiqih klasik disebutkan bahwa seorang mukhannits dan mutarajjil statusnya tetap tidak bisa berubah. Disampaikan di dalam Kitab Hasyiyatus Syarwani.

ولو تصور الرجل بصورة المرأة أو عكسه فلا نقض في الاولى وينتقض الوضوء في الثانية للقطع بأن العين لم تنقلب وإنما انخلعت من صورة إلى صورة

Artinya, “Seandainya ada seorang lelaki mengubah bentuk dengan bentuk perempuan atau sebaliknya, maka–jika ada lelaki yang menyentuhnya–tidak batal wudhunya dalam permasalahan yang pertama (lelaki yang mengubah bentuk seperti wanita), dan batal wudhu’nya di dalam permasalahan yang kedua (wanita yang mengubah bentuk seperti lelaki) karena dipastikan bahwa tidak ada perubahan secara hakikatnya, yang berubah tidak lain hanya bentuk luarnya saja,” (Lihat Abdul Hamid Asy-Syarwani, Hasyiyatus Syarwani, Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah, cetakan kelima, 2006, jilid I, halaman 137).

Walaupun seseorang telah mengalami transgender atau transseksual, maka tetap tidak bisa mengubah statusnya, dengan artian yang laki-laki tetap laki-laki dan yang perempuan tetap perempuan.

Selanjutnya, mengenai takhannuts, An-Nawawi berkata:

المخنث ضربان أحدهما من خلق كذلك ولم يتكلف التخلق بأخلاق النساء وزيهن وكلامهن وحركاتهن وهذا لا ذم عليه ولا إثم ولا عيب ولا عقوبة لأنه معذور والثاني من يتكلف أخلاق النساء وحركاتهن وسكناتهن وكلامهن وزيهن فهذا هو المذموم الذي جاء في الحديث لعنه

Artinya, “Mukhannits ada dua, pertama orang yang terlahir dalam kondisi demikian (mukhannits) dan ia tidak sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, pakaian, ucapan dan gerakan-gerakannya, mukhannits semacam ini tidak tercela, tidak berdosa, tidak memiliki cacat dan tidak dibebani hukuman karena sesungguhnya ia orang yang ma’dzur (dimaafkan sebab bukan karena kesengajaan dan usaha darinya). Yang kedua, orang yang sengaja berusaha berperilaku seperti perilaku para wanita, gerakan-gerakannya, diamnya, ucapan dan pakaiannya. Mukhannits yang keduanya inilah yang dilaknat di dalam hadits,” (Lihat Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid VIII, halaman 57).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاتِ مِنَ النِّسَاءِ

Artinya, “Sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannits dan para wanita yang mutarajjilat,” (HR Al-Bukhari dan Abu Dawud).

Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa baginda Nabi SAW melaknat terhadap perilaku takhannus dan tarajjul yang memastikan bahwa perbuatan tersebut hukumnya haram. Di antara alasan dan hikmah larangan atas perbuatan seperti ini adalah menyalahi kodrat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Al-Munawi berkata di dalam karyanya, Faidhul Qadir:

وحكمة لعن من تشبه إخراجه الشئ عن صفته التي وضعها عليه أحكم الحكماء

Artinya, “Hikmah dari laknat terhadap orang yang berusaha menyerupai lawan jenis adalah mengeluarkan sesuatu dari sifat yang telah ditetapkan oleh Sang Mahabijaksana (Allah Swt),” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Al-Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid V, halaman 271).

Di samping itu, kenyataan yang ada, ketika seorang lelaki berperilaku seperti wanita atau sebaliknya, maka sebenarnya ada alasan tertentu yang kalau dinilai secara syariat adalah alasan yang tidak baik. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Ibnu Taimiyah yang dikutip oleh Al-Munawi di dalam Faidhul Qadir:

والمخنث قد يكون قصده عشرة النساء ومباشرته لهن وقد يكون قصده مباشرة الرجال له وقد يجمع الأمرين

Artinya, “Seorang yang mukhannits terkadang tujuannya agar bisa bergaul dan berkumpul dengan para wanita, terkadang tujuannya agar disukai oleh para lelaki, dan terkadang tujuannya adalah kedua-duanya,” (Lihat Zaid Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan kedua, 2003 M, jilid IV, halaman 332).

Jika ada yang menyatakan bahwa dulu baginda Nabi SAW pernah membiarkan seorang mukhannits masuk ke tengah para wanita sehingga hal ini menunjukkan bahwa takhannuts tidaklah diharamkan, maka sesungguhnya kejadian itu dikarenakan orang tersebut kondisi takhannuts-nya sejak lahir dan diduga ia sama sekali tidak ada hasrat dengan lawan jenis. Namun setelah diketahui bahwa ia bisa menyebutkan kondisi-kondisi para wanita yang ia masuki, maka ia pun dilarang berkumpul dengan para wanita. (Lihat Al-Mala Al-Qari, Mirqatul Mafatih Syarh Misykatil Mashabih, Beirut, Darul Fikr Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2004 M, jilid X, halaman 64).

Fatwa tentang Transgender


Berikut kutipan fatwa dari Fatawa Syabakah Islamiyah, di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih.

Keputusan Al-Majma’ Al-Fiqh Al-Islami tentang transgender:


فإن مجلس المجمع الفقهي الإسلامي، برابطة العالم الإسلامي، في دورته الحادية عشرة، المنعقدة بمكة المكرمة، في الفترة من يوم الأحد 13 رجب 1409هـ الموافق 19 فبراير 1989م إلى يوم الأحد 20 رجب 1409هـ الموافق 26 فبراير 1989م قد نظر في موضوع تحويل الذكر إلى أنثى، وبالعكس. وبعد البحث والمناقشة بين أعضائه قرر ما يلي:

Artinya:
Majelis Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami, di bawah Rabithah Alam Islami (Liga Muslim Dunia), pada pertemuan ke-11, yang diadakan di Mekah Al-Mukarramah, selama 13 – 20 Rajab 1409 H, bertepatan dengan 19 – 26 Februari 1989 M, telah memperhatikan masalah transgender. Setelah dilakukan penelitian dan dialog diantara anggota, majelis memutuskan beberapa hal berikut,

أولاً: الذكر الذي كملت أعضاء ذكورته، والأنثى التي كملت أعضاء أنوثتها، لا يحل تحويل أحدهما إلي النوع الآخر، ومحاولة التحويل جريمة يستحق فاعلها العقوبة؛ لأنه تغيير لخلق الله، وقد حرَّم سبحانه هذا التغيير، بقوله تعالى، مخبرًا عن قول الشيطان: (وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ)[النساء:119]. فقد جاء في صحيح مسلم، عن ابن مسعود، أنه قال: “لعَن اللهُ الوَاشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ، والنَّامِصاتِ والمُتَنَمِّصاتِ، والمُتَفَلِّجَاتِ للحُسْنِ، المُغيِّراتِ خَلْقَ اللهِ عز وجل”. ثم قال: ألا ألعن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو في كتاب الله عز وجل- يعني قوله: (وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا) (الحشر:7).

Pertama, seorang laki-laki yang telah sempurna semua organ laki-lakinya, demikian pula wanita yang telah sempurna organ kewanitaannya, tidak halal untuk mengubah jenis kelaminnya menjadi jenis kelamin yang lain. Mengubah jenis kelamin dalam hal ini termasuk tindak kriminal yang pelakunya layak mendapat hukuman. Karena perbuatan ini termasuk mengubah ciptaan Allah, dan Allah telah mengharamkan seseorang mengubah ciptaannya. Allah berfirman, menyebutkan ucapan setan,

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

Iblis mengatakan “..sungguh akan kuperintahkan mereka, sehingga mereka mengubah ciptaan Allah…” (QS. An-Nisa: 119).

Kemudian terdapat dalam hadis riwayat Muslim, dari Ibu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

لعَن اللهُ الوَاشِمَاتِ والمُسْتَوْشِمَاتِ، والنَّامِصاتِ والمُتَنَمِّصاتِ، والمُتَفَلِّجَاتِ للحُسْنِ، المُغيِّراتِ خَلْقَ اللهِ عز وجل

Semoga Allah melaknat tukang tato dan orang yang minta ditato, tukang mencabut bulu wajah dan orang yang minta dicabut bulu wajahnya, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, mereka mengubah ciptaan Allah.

Kemudian Ibnu Mas’ud mengatakan,

Aku akan melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan itu telah disebutkan dalam Al-Quran,

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa saja yang diberikan oleh Rasulullah kepada kalian, maka ambillah, dan apa saja yang dilarang, maka hindarilah.

ثانيًا: أما من اجتمع في أعضائه علامات النساء والرجال، فينظر فيه إلى الغالب من حاله، فإن غلبت عليه الذكورة جاز علاجه طبيًّا بما يزيل الاشتباه في ذكورته، ومن غلبت عليه علامات الأنوثة جاز علاجه طبيًّا، بما يزيل الاشتباه في أنوثته، سواء أكان العلاج بالجراحة، أم بالهرمونات، لأن هذا مرض، والعلاج يقصد به الشفاء منه، وليس تغييرًا لخلق الله عز وجل.

Kedua, untuk orang yang terkumpul dalam dirinya tanda lelaki dan tanda wanita, perlu diperhatikan tanda yang dominan pada keadaannya. Jika lebih dominan tanda laki-lakinya maka boleh dilakukan tindakan medis untuk semakin memperjelas kelaki-lakiannya.

Sementara orang yang lebih dominan tanda kewanitaannya, boleh dilakukan tindakan medis untuk semakin memperjelas status perempuannya. Baik dengan tindakan operasi atau intervensi hormon. Karena semacam ini (keberadaan dua tanda kelamin) adalah penyakit dan tindakan medis dilakukan dalam rangka pengobatan, bukan mengubah ciptaan Allah.

Berdasarkan penjelasan di atas, kasus transgender bisa kita rinci sebagai berikut:
  1. Orang normal yang memiliki satu jenis kelamin dengan semua organ yang mendukungnya. Misalnya, lelaki yang memiliki kelamin laki-laki dan semua organ reproduksinya laki-laki. Dalam kondisi ini, haram melakukan transgender. Sekalipun dia memiliki ketertarikan dengan sesama jenis atau memiliki paras yang cantik. Karena yang menjadi acuan bukan parasnya atau kecenderungannya, tapi ciri fisik dan kelaminnya.
  2. Orang yang organ reproduksinya belum nampak. Misalnya, orang yang sejak lahir memiliki ciri fisik lelaki, namun kelamin lelakinya belum tumbuh sempurna. Boleh dilakukan tindakan medis untuk memacu tumbuhnya alat kelamin secara normal.
  3. Orang yang pertumbuhan organ reproduksinya, berbeda dengan ciri fisiknya. Misalnya, seorang lelaki yang tumbuh kelamin wanita. Dalam kondisi ini boleh melakukan transgender.
  4. Orang yang terlahir memiliki dua kelamin, dia ditunggu sampai usia tertentu hingga diketahui alat kelamin yang dominan, kemudian dilakukan operasi membuang alat kelamin yang tidak berfungsi. [dutaislam.com/ab]

Artikel Dutaislam.com ini diolah dari pelbagai sumber terpercaya.

Jadi, bila operasi kelamin adalah untuk operasi penyempurnaan kelamin atau karena ia memiliki kelamin ganda, menurut Islam dan pandangan ulama pun ada yang menyebut mengubah ciptaan Allah.

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB