Tempo Dipaksa Minta Maaf, Koalisi Masyarakat Sipil: FPI Menyalahi Kemerdekaan Pers dan Berekspresi
Cari Berita

Advertisement

Tempo Dipaksa Minta Maaf, Koalisi Masyarakat Sipil: FPI Menyalahi Kemerdekaan Pers dan Berekspresi

Duta Islam #02
Rabu, 21 Maret 2018
Download Ngaji Gus Baha

Flashdisk Ebook Islami
Karikatur Tempo yang dinilai oleh FPI sebagai penghinaan terhadap Habib Rizieq Syihab. (Foto: Istimewa).
DutaIslam.Com - Persekusi dan intimidasi dalam bentuk demontrasi yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat, 16 Maret 2018 terhadap Majalah Tempo telah menimbulkan keprihatinan semua pihak yang memperjuangkan kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi di Indonesia. Demikian keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Persekusi Media yang berjudul Pemaksaan Permintaan Maaf Tempo oleh FPI Menyalahi Kemerdekaan Pers dan Berekpresi, Rabu (21/03/2018).

Menurutnya bila hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan muncul organisasi lain yang akan menjadi pelaku-pelaku baru, karena merasa mendapatkan justifikasi atau pembenaran untuk menduplikasi tindakan serupa. "Kami memandang persekusi dan intimidasi ini, bukan hanya sebagai ancaman kepada Majalah Tempo, tetapi merupakan ancaman nyata kepada semua media yang kritis di Indonesia," jelasnya.

Pihaknya menilai, apa yang dilakukan Majalah Tempo adalah sebuah kegiatan jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan konstitusi. Khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 28 F UUD 1946 dan sesuai dengan fungsi pers, bahwa pers adalah lembaga kontrol yang menjunjung tinggi nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia serta menghormati kebhinekaan.

"Seharusnya, jika salah satu pihak atau kelompok ada yang keberatan atau dirugikan dengan sebuah karya jurnalistik mekanismenya adalah menempuh jalur sengketa jurnalistik dengan memberikan hak jawab atau hak koreksi sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pers atau mengadukan media atau karya jurnalistik tersebut kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers lah yang berhak menilai dan memiliki kewenangan menilai apakah sebuah karya jurnalistik tersebut telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Persekusi Media tertanda Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin, Ketua YLBHI Yati Adriani, Koordinator Kontras Yati Adriani, Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto menyatakan hal-hal berikut:

1. Menuntut kepada Presiden Joko Widodo untuk bersikap tegas untuk membela kemerdekaan pers dan berekpresi.
2. Menuntut kepada semua pemimpin politik untuk memiliki rasa tanggungjawab dan toleransi dalam kehidupan bernegara.
3. Menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan perlindungan hukum kepada Pers dan Media yang merupakan pilar demokrasi ke-empat untuk memastikan mereka mendapatkan situasi yang kondusif sehingga media dapat bekerja secara independen.
4. Menghimbau kepada semua pihak yang merasa memiliki keberatan terhadap karya jurnalistik atau karya artistik, untuk tetap menghormati kemerdekaan pers dan berekspresi dengan cara menempuh penyelesaian sengketa pers, sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. [dutaislam.com/gg]

Jual Kacamata Minus

close
Iklan Flashdisk Kitab 32 GB